25.6 C
Jakarta
Thursday, February 19, 2026

Penataan Lahan Perkebunan untuk Kepentingan Rakyat dan Memperbaiki Tata Kelola Sesuai Regulasi

KASONGAN, PROKALTENG.CO – Pemerintah Kabupaten Katingan menegaskan, kebijakan penataan lahan perkebunan di wilayahnya dilakukan semata-mata untuk membela kepentingan rakyat dan memperbaiki tata kelola sesuai regulasi.

Hal tersebut disampaikan Bupati Katingan Saiful, dalam acara sosialisasi yang digelar PT Agrinas Palma Nusantara di Aula Kantor Kecamatan Katingan Tengah, Selasa (17/2).

Kegiatan ini dihadiri oleh jajaran perangkat daerah, Forkopimcam, tokoh adat, tokoh agama, serta kepala desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) se Kecamatan Katingan Tengah.

Bupati Saiful menjelaskan, PT Agrinas Palma Nusantara hadir membawa mandat dari Pemerintah Pusat untuk menata aktivitas perkebunan yang terindikasi berada di luar ketentuan perizinan, khususnya yang beroperasi di luar Hak Guna Usaha (HGU).

Baca Juga :  Kasus Covid-19 di Katingan Terus Melandai

“Upaya ini adalah bagian dari kebijakan nasional dalam memperbaiki tata kelola perkebunan agar berjalan sesuai regulasi yang berlaku,” ujar Saiful dalam sambutannya.

Dia menambahkan, aparat penegak hukum telah mensosialisasikan kebijakan penertiban ini kepada seluruh kepala daerah di Kalimantan Tengah. Oleh karena itu, pemerintah daerah hingga tingkat desa berkewajiban mendukung pelaksanaan kebijakan tersebut.

Menanggapi keresahan warga, Bupati menegaskan bahwa kehadiran perusahaan bukan untuk merugikan masyarakat lokal. Sebaliknya, langkah ini diambil untuk menertibkan aktivitas yang selama ini tidak sesuai aturan agar lebih transparan, dan memberikan kepastian hukum.

Electronic money exchangers listing

Dalam kegiatan ini ada beberapa poin penting yang ditekankan Bupati antara lain meminta kepada kepala desa untuk menyampaikan informasi hasil sosialisasi secara akurat guna mencegah kesalahpahaman di tengah warga.

Baca Juga :  Disetujui KLHK, Pemanfaatan Kawasan Hutan untuk Buka Isolasi Dua Kecamatan

Kemudian perusahaan diinstruksikan untuk membuka ruang komunikasi yang luas dan menyerap aspirasi masyarakat. Terakhir masyarakat diharapkan menyikapi proses penataan ini dengan bijak demi menjaga situasi yang kondusif. Bupati berharap tercipta hubungan timbal balik yang saling menguntungkan antara perusahaan dan penduduk setempat.

Menurutnya, kondusivitas wilayah merupakan kunci utama keberlanjutan pembangunan di Kabupaten Katingan. “Dengan pemahaman bersama, kita harapkan penataan perkebunan ini berjalan baik dan memberikan manfaat nyata bagi kesejahteraan masyarakat Katingan,” tutupnya. (eri/kpg)

KASONGAN, PROKALTENG.CO – Pemerintah Kabupaten Katingan menegaskan, kebijakan penataan lahan perkebunan di wilayahnya dilakukan semata-mata untuk membela kepentingan rakyat dan memperbaiki tata kelola sesuai regulasi.

Hal tersebut disampaikan Bupati Katingan Saiful, dalam acara sosialisasi yang digelar PT Agrinas Palma Nusantara di Aula Kantor Kecamatan Katingan Tengah, Selasa (17/2).

Kegiatan ini dihadiri oleh jajaran perangkat daerah, Forkopimcam, tokoh adat, tokoh agama, serta kepala desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) se Kecamatan Katingan Tengah.

Electronic money exchangers listing

Bupati Saiful menjelaskan, PT Agrinas Palma Nusantara hadir membawa mandat dari Pemerintah Pusat untuk menata aktivitas perkebunan yang terindikasi berada di luar ketentuan perizinan, khususnya yang beroperasi di luar Hak Guna Usaha (HGU).

Baca Juga :  Kasus Covid-19 di Katingan Terus Melandai

“Upaya ini adalah bagian dari kebijakan nasional dalam memperbaiki tata kelola perkebunan agar berjalan sesuai regulasi yang berlaku,” ujar Saiful dalam sambutannya.

Dia menambahkan, aparat penegak hukum telah mensosialisasikan kebijakan penertiban ini kepada seluruh kepala daerah di Kalimantan Tengah. Oleh karena itu, pemerintah daerah hingga tingkat desa berkewajiban mendukung pelaksanaan kebijakan tersebut.

Menanggapi keresahan warga, Bupati menegaskan bahwa kehadiran perusahaan bukan untuk merugikan masyarakat lokal. Sebaliknya, langkah ini diambil untuk menertibkan aktivitas yang selama ini tidak sesuai aturan agar lebih transparan, dan memberikan kepastian hukum.

Dalam kegiatan ini ada beberapa poin penting yang ditekankan Bupati antara lain meminta kepada kepala desa untuk menyampaikan informasi hasil sosialisasi secara akurat guna mencegah kesalahpahaman di tengah warga.

Baca Juga :  Disetujui KLHK, Pemanfaatan Kawasan Hutan untuk Buka Isolasi Dua Kecamatan

Kemudian perusahaan diinstruksikan untuk membuka ruang komunikasi yang luas dan menyerap aspirasi masyarakat. Terakhir masyarakat diharapkan menyikapi proses penataan ini dengan bijak demi menjaga situasi yang kondusif. Bupati berharap tercipta hubungan timbal balik yang saling menguntungkan antara perusahaan dan penduduk setempat.

Menurutnya, kondusivitas wilayah merupakan kunci utama keberlanjutan pembangunan di Kabupaten Katingan. “Dengan pemahaman bersama, kita harapkan penataan perkebunan ini berjalan baik dan memberikan manfaat nyata bagi kesejahteraan masyarakat Katingan,” tutupnya. (eri/kpg)

Terpopuler

Artikel Terbaru

/