25.1 C
Jakarta
Wednesday, June 18, 2025

Komitmen Meningkatkan Kesejahteraan Masyarakat, Pemkab Ajukan Empat Raperda

KASONGAN, PROKALTENG.CO – Pemerintah Kabupaten Katingan terus menunjukkan komitmennya dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat, dan mengakselerasi pembangunan daerah melalui pengajuan empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) penting.

Raperda ini mencakup insentif investasi, penambahan modal Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Tengah (BPD Kalteng), perubahan struktur organisasi perangkat daerah, serta optimalisasi pajak dan retribusi daerah. Keempat Raperda ini diserahkan Bupati Katingan Saiful, pada rapat paripurna yang dipimpin langsung oleh Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Katingan Nanang Suriansyah di ruang sidang, Rabu (18/6).

Dijelaskan Saiful. Bahwa Raperda tentang pemberian insentif dan kemudahan investasi berlandaskan Peraturan Pemerintah nomor 24 tahun 2019, Pemkab Katingan berwenang memberikan insentif dan kemudahan bagi masyarakat dan investor.

Inisiatif ini bertujuan untuk menciptakan iklim investasi yang kondusif, menarik investasi baru, memperluas investasi yang sudah ada, serta membuka lapangan kerja baru.

“Raperda ini akan mendorong pertumbuhan ekonomi, meningkatkan kemampuan dan daya saing daerah, serta mewujudkan kesejahteraan umum sesuai amanat UUD 1945,” jelas Bupati Katingan, seraya mengatakan Raperda ini dapat mempermudah setiap kegiatan usaha di Kabupaten Katingan, dan memperkuat Modal BPD Kalteng untuk kepatuhan regulasi.

Baca Juga :  Untuk Pegawai yang Ajukan Kredit, Sakariyas Minta Bank Lakukan Ini

Lalu Raperda kedua berfokus pada penambahan penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Katingan pada PT BPD Kalteng. Langkah ini terangnya Saiful, merupakan respons terhadap peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang mewajibkan bank milik pemerintah daerah untuk memenuhi modal inti minimum Rp 3 triliun paling lambat 31 Desember 2024.

“Hingga Juni 2023, Pemkab Katingan telah menyetorkan modal sebesar Rp 90,85 miliar. Penambahan modal ini krusial untuk memastikan kepatuhan BPD Kalteng terhadap regulasi dan menjaga stabilitas perbankan daerah, sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Restrukturisasi Perangkat Daerah untuk efisiensi dan layanan optimal,” terangnya.

Kemudian untuk Raperda ketiga adalah tentang perubahan atas Peraturan Daerah nomor 1 tahun 2022 tentang pembentukan dan susunan Perangkat Daerah. Perubahan ini menurut orang nomor satu di Katingan, didasarkan pada pertimbangan luas wilayah, jumlah penduduk, kemampuan keuangan daerah, dan beban tugas sesuai urusan pemerintahan yang menjadi mandat Kabupaten Katingan.

Baca Juga :  Sakariyas Mengaku di Desa Ada Beberapa yang Bermasalah

Beberapa poin krusial dalam perubahan ini diantaranya meliputi penyederhanaan birokrasi dilakukan penyederhanaan struktur organisasi eselon IV (subbagian/subbidang/seksi) untuk efisiensi.

Kemudian penyesuaian nomenklatur nama perangkat daerah yang menangani riset dan inovasi menjadi Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA) sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 7 tahun 2023. Terakhir mengenai Raperda keempat yang diajukan adalah tentang perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Katingan nomor 1 tahun 2024 tentang pajak daerah dan retribusi daerah.

Raperda ini merupakan upaya untuk menghadapi perkembangan terkini dalam rangka optimalisasi pendapatan daerah Kabupaten Katingan.

“Perubahan ini juga untuk meningkatkan efektivitas pengelolaan pajak daerah dan retribusi daerah, serta menindaklanjuti hasil evaluasi dari Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Keuangan,” ungkapnya.

Dengan telah diajukannya keempat Raperda ini, Pemerintah Kabupaten Katingan berharap dapat dibahas bersama dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Katingan.

“Kami berharap dapat melahirkan peraturan daerah yang baik, dapat dilaksanakan (acceptable), berkeadilan, mempunyai kepastian hukum, serta dapat memberikan kemanfaatan bagi masyarakat dan pemerintah daerah Kabupaten Katingan,” pungkasnya.(eri/kpg)

KASONGAN, PROKALTENG.CO – Pemerintah Kabupaten Katingan terus menunjukkan komitmennya dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat, dan mengakselerasi pembangunan daerah melalui pengajuan empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) penting.

Raperda ini mencakup insentif investasi, penambahan modal Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Tengah (BPD Kalteng), perubahan struktur organisasi perangkat daerah, serta optimalisasi pajak dan retribusi daerah. Keempat Raperda ini diserahkan Bupati Katingan Saiful, pada rapat paripurna yang dipimpin langsung oleh Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Katingan Nanang Suriansyah di ruang sidang, Rabu (18/6).

Dijelaskan Saiful. Bahwa Raperda tentang pemberian insentif dan kemudahan investasi berlandaskan Peraturan Pemerintah nomor 24 tahun 2019, Pemkab Katingan berwenang memberikan insentif dan kemudahan bagi masyarakat dan investor.

Inisiatif ini bertujuan untuk menciptakan iklim investasi yang kondusif, menarik investasi baru, memperluas investasi yang sudah ada, serta membuka lapangan kerja baru.

“Raperda ini akan mendorong pertumbuhan ekonomi, meningkatkan kemampuan dan daya saing daerah, serta mewujudkan kesejahteraan umum sesuai amanat UUD 1945,” jelas Bupati Katingan, seraya mengatakan Raperda ini dapat mempermudah setiap kegiatan usaha di Kabupaten Katingan, dan memperkuat Modal BPD Kalteng untuk kepatuhan regulasi.

Baca Juga :  Untuk Pegawai yang Ajukan Kredit, Sakariyas Minta Bank Lakukan Ini

Lalu Raperda kedua berfokus pada penambahan penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Katingan pada PT BPD Kalteng. Langkah ini terangnya Saiful, merupakan respons terhadap peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang mewajibkan bank milik pemerintah daerah untuk memenuhi modal inti minimum Rp 3 triliun paling lambat 31 Desember 2024.

“Hingga Juni 2023, Pemkab Katingan telah menyetorkan modal sebesar Rp 90,85 miliar. Penambahan modal ini krusial untuk memastikan kepatuhan BPD Kalteng terhadap regulasi dan menjaga stabilitas perbankan daerah, sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Restrukturisasi Perangkat Daerah untuk efisiensi dan layanan optimal,” terangnya.

Kemudian untuk Raperda ketiga adalah tentang perubahan atas Peraturan Daerah nomor 1 tahun 2022 tentang pembentukan dan susunan Perangkat Daerah. Perubahan ini menurut orang nomor satu di Katingan, didasarkan pada pertimbangan luas wilayah, jumlah penduduk, kemampuan keuangan daerah, dan beban tugas sesuai urusan pemerintahan yang menjadi mandat Kabupaten Katingan.

Baca Juga :  Sakariyas Mengaku di Desa Ada Beberapa yang Bermasalah

Beberapa poin krusial dalam perubahan ini diantaranya meliputi penyederhanaan birokrasi dilakukan penyederhanaan struktur organisasi eselon IV (subbagian/subbidang/seksi) untuk efisiensi.

Kemudian penyesuaian nomenklatur nama perangkat daerah yang menangani riset dan inovasi menjadi Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA) sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 7 tahun 2023. Terakhir mengenai Raperda keempat yang diajukan adalah tentang perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Katingan nomor 1 tahun 2024 tentang pajak daerah dan retribusi daerah.

Raperda ini merupakan upaya untuk menghadapi perkembangan terkini dalam rangka optimalisasi pendapatan daerah Kabupaten Katingan.

“Perubahan ini juga untuk meningkatkan efektivitas pengelolaan pajak daerah dan retribusi daerah, serta menindaklanjuti hasil evaluasi dari Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Keuangan,” ungkapnya.

Dengan telah diajukannya keempat Raperda ini, Pemerintah Kabupaten Katingan berharap dapat dibahas bersama dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Katingan.

“Kami berharap dapat melahirkan peraturan daerah yang baik, dapat dilaksanakan (acceptable), berkeadilan, mempunyai kepastian hukum, serta dapat memberikan kemanfaatan bagi masyarakat dan pemerintah daerah Kabupaten Katingan,” pungkasnya.(eri/kpg)

Terpopuler

Artikel Terbaru

/