Site icon Prokalteng

Gegara Oknum Bidan di Petak Malai, Bupati Katingan Berang

gegara-oknum-bidan-di-petak-malai-bupati-katingan-berang

KASONGAN, KALTENGPOS.CO – Untuk mengawasi keberadaan Aparatur Sipil
Negara (ASN) di tingkat Desa, Pemerintah Kabupaten Katingan telah menerapkan
kebijakan, supaya absensi ASN baik tenaga guru, maupun tenaga kesehatan, harus
diketahui oleh Kepala Desa (Kades), termasuk Badan Pemusyawaratan Desa (BPD).

Terkait hal ini Kades dan BPD,
termasuk ASN, jangan sampai sekongkol. Sebab ada oknum bidan yang ditugaskan di
wilayah Kecamatan Petak Malai baru-baru ini, diduga telah manipulasi absensi.
“Selama ini dia (oknum) tidak aktif bekerja. Tapi absensinya hadir semua.
Saya tahu. Jangan main-main,” tegas Bupati Katingan Sakariyas kepada
Kalteng Pos, Rabu (14/10).

Bupati sangat geram dengan
tingkah laku oknum ASN tersebut. Sebab, oknum itu yang seharusnya memberikan
pelayanan kepada masyarakat, sebaliknya malah meninggalkan tempat tugas.

“Sementara ketika kita
kurangi sedikit saya tunjangan penghasilannya. Ribut. Mau demo, dan sebagainya.
Jangan hanya menuntut hak saja. Tapi tugas dan tanggung jawab, tidak
dilaksanakan dengan baik. Tidak tahu malu,” ucapnya.

Oleh sebab itu, dia ingatkan
seluruh Kepala Desa, tidak ada lagi yang sekongkol dengan oknum ASN yang tidak
bertanggung jawab. “Jika tidak turun, jangan dibuat turun,” tegasnya.

Orang nomor satu di Katingan ini
mencontohkan misalnya di suatu desa, telah ditugaskan ASN, baik, guru, perawat,
dan bidan. Ketika masyarakat desa membutuhkan pelayanan, tapi karena petugasnya
tidak ada ditempat. Maka, mau tidak mau, pergi ke tempat lain.

“Yang dirugikan itu siapa?
Masyarakat desa itu sendiri kan. Mereka mau tidak mau harus keluar untuk
mendapatkan pelayanan. Misal berobat dan sebagainya. Belum lagi jika ada yang
mau melahirkan. Ini harus menjadi perhatian oleh Kades. Jangan mau diajak sekongkol,”
ujarnya.

Sebab apabila tidak hadir
bekerja. Pemerintah Daerah Kabupaten Katingan bisa menggambil tindakan tegas,
sesuai dengan peraturan pemerintah nomor 53 tahun 2010, tentang disiplin
pegawai negeri sipil. “Jadi jangan sampai membuat absensi, tidak hadir
tapi dibuat hadir. Ini akan kita pantau. Jangan kira saya tidak tahu,”
tandasnya.

Exit mobile version