KASONGAN, KALTENGPOS.CO – Kegiatan belajar mengajar tahun ajaran
2020/2021 ditetapkan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dimulai sejak 13
Juli 2020. Namun setelah melihat perkembangan kasus penularan virus corona atau
Covid 19 di Kabupaten Katingan, masih belum memungkinkan untuk aktif kembali
belajar mengajar secara langsung di sekolah.
Oleh sebab itulah, Pemerintah
Kabupaten Katingan kembali mengeluarkan edaran bupati nomor
420/1447/Disdik-1/2020 tentang penyelenggaraan pendidikan di masa tanggap
darurat Covid 19. Dalam edaran yang ditanda tangani Bupati Sakariyas pada 9
Juli 2020 tersebut, libur sekolah ditetapkan hingga 30 September 2020.
Saat dikonfirmasi, bupati
menjelaskan, libur tersebut sifatnya bisa diperpanjang maupun dipersingkat.
Dimana hal ini tentunya sesuai dengan perkembangan atau kondisi penularan
Covid-19 di Katingan.
“Pelajar kita ini hanya
tidak turun ke sekolah saja. Namun kegiatan belajar mengajar tetap dari rumah.
Tenaga pendidik wajib untuk selalu memberikan tugas, baik secara daring atau luring,
kunjungan ke rumah,” jelasnya.
Kemudian tenaga pendidik juga
diminta untuk membuat perangkat pembelajaran sesuai dengan kurikulum yang
berlaku. Bupati juga menegaskan, setiap sekolah wajib menyampaikan laporan
pelaksanaan pembelajaran kepada Dinas Pendidikan Kabupaten Katingan melalui bidang
masing-masing.
“Begitu pula sebaliknya
Dinas Pendidikan dan koordinator wilayah bidang pendidikan kecamatan, supaya
melakukan pengawasan, dan pemantauan secara berkala setiap sekolah, guna
memastikan kegiatan belajar dari rumah dengan baik,” tegasnya.