KASONGAN, PROKALTENG.CO – Sebagian besar desa di Kabupaten Katingan kini sudah menerima anggaran dari Dana Desa. Terkait dengan pelaksanaan pembangunan desa, Pemerintah Kabupaten Katingan mengingatkan jangan sampai lewat pihak ketiga.
Hal ini disampaikan Bupati Katingan Sakariyas pada sebuah kegiatan di Gedung Salawah, Kasongan, Kamis (10/6).
Menurut bupati, bahwa pembangunan dengan menggunakan Dana Desa bersifat swakelola. Ini sesuai dengan aturan dan ketentuan dalam penggunaan Dana Desa itu sendiri. "Jika untuk sewa alat, masih bisa. Jadi ini harus diingat," tegasnya.
Dia tidak ingin ada desa di Katingan yang bermasalah lagi. Semua tegasnya, harus sungguh-sungguh memperhatikan aturan, dan ketentuan. "Kemudian untuk realisasi kegiatan desa. Kalau saya tidak salah, itu harus dilaporkan setiap bulan. Ada atau tidak ada realisasi. Wajib dilaporkan. Jika tidak ada realisasi, ya tulis aja nihil. Ini sangat penting untuk mengontrol kegiatan kita," tegasnya.
Selain itu untuk harga barang. Menurutnya desa jangan seenaknya menentukan nilai harga. Sebab sudah ada ketentuannya masing-masih.
"Jangan asal-asalan. Saya sering mengatakan, jika tidak paham, tanyakan dengan kabupaten. Silahkan dikonsultasikan. Ini supaya tidak menimbulkan masalah bagi desa. Sekarang jangan ada yang main-main. Kita harus serius membangun, untuk kemajuan daerah kita," tandasnya.