KASONGAN, PROKALTENG.CO – Penggunaan anggaran desa di Kabupaten
Katingan akhir-akhir ini menjadi sorotan. Karena, ada beberapa oknum kepala
desa yang terjerat proses hukum. Untuk itulah seluruh kepala desa diingatkan
jangan sampai menggunakan dana desa seenaknya.
Hal ini ditegaskan Bupati
Katingan Sakariyas ketika memimpin apel kesiapsiagaan Karhutla di Kecamatan
Marikit, Senin (12/4). Dalam penggunaan anggaran desa, tegas bupati, sudah
jelas aturan dan petunjuknya. Mulai dari perencanaan, pelaksanaan, hingga
pertanggung jawabannya.
“Jika ada yang tidak paham,
tanyakan dengan camat, maupun kepada instansi teknis di tingkat kabupaten.
Jangan asal-asalan,” tegasnya.
Dia juga mengingatkan, agar kasus
hukum yang menimpa tiga oknum kepala desa sekarang ini, menjadi pelajaran
penting oleh seluruh kepala desa. Supaya tidak main-main dengan anggaran.
Bahkan dia juga menyampaikan,
beberapa waktu lalu mereka kedatangan tamu dari Komisi Pemberantasan Korupsi
(KPK). Dimana intinya dalam pertemuan itu, salah satu menjadi perhatian KPK,
adalah penggunaan anggaran desa. “Saya berharap kepala desa di Kecamatan
Marikit ini, tidak ada yang dikerangkeng (penjara),” ujarnya.
Bahkan dia kembali menyinggung,
jika ada Camat yang mengintimidasi kepala desa, supaya tidak direspon.
“Ingat. Tidak ada biayanya saudara kepala desa konsultasi dengan camat.
Sebab tugas camat juga wajib membantu, mengawasi, dan membina kepala desa. Tidak
ada istilah tidak akan saya tanda tangani jika tidak ada (uang). Jika sampai
ada camat seperti itu, laporkan. Jangan didiamkan,” katanya.
Selanjutnya orang nomor satu di
Katingan ini juga kembali menyoroti keberadaan pendamping desa. Supaya aktif
melaksanakan tugasnya.
“Jangan hanya mengambil gaji
aja, tapi tidak aktif. Tolong ini menjadi perhatian. Sebab jika pendamping desa
aktif, saya yakin kepala desa ini tidak ada yang terjerumus,” ucapnya.