26.5 C
Jakarta
Sunday, April 20, 2025

Banyak Masyarakat Tak Paham Aturan GSB

KASONGAN Seluruh
masyarakat di Kabupaten Katingan diingatkan untuk tidak membangun secara
sembarangan, terutama di dekat bahu jalan. Hal ini disampaikan Kepala Satpol PP
Kabupaten Katingan Pimanto melalui Penyidik Kasubbid Penegakan Perda Budiman L
Gaol kepada Kalteng Pos, Kamis (12/3).

Ditegaskan Gaol, Pemerintah
Kabupaten (Pemkab) Katingan sudah membuat aturan Garis Sempadan Bangunan (GSB).
Artinya setiap bangunan harus mengatur jarak sesuai dengan GSB yang telah
ditetapkan oleh pemerintah.

“Ini kelihatannya yang
kurang dipahami oleh masyarakat. Apalagi untuk jalur-jalur utama, seperti di
Jalan Trans Kalimantan maupun di ruas jalan kabupaten,” ucapnya.

Rumah yang berdempetan
dengan badan jalan, jelasnya sangat membahayakan. Terutama jika terjadi
kecelakaan lalu lintas dan sebagainya. Oleh sebab itulah pemkab mengatur jarak
antara badan jalan dengan bangunan, agar terhindar dari hal-hal yang tidak
diinginkan.

Baca Juga :  Puluhan Pelamar CPNS Tak Serahkan Berkas, Kepala BKPP: Otomatis Gugur

“Kami berharap masyarakat
dapat memahami hal ini. Ini untuk kebaikan bersama. Selama ini kami perhatikan
ada beberapa bangunan baru yang dibangun dekat dengan badan jalan. Itu langsung
kami berikan teguran kepada pemiliknya,” ujarnya.

Bahkan, lanjutnya, pernah
kejadian di Jalan Soekarno-Hatta, ketika terjadi tabrakan atau kecelakaan lalu
lintas mengenai bangunan warung karena posisi bangunan itu juga dekat dengan
badan jalan.

“Beruntung ketika itu tidak
ada korban jiwa. Jadi, sekali lagi kiranya masyarakat dapat memahami hal ini
dan ada kesadaran untuk tidak membangun secara sembarangan dekat badan jalan,”
tegasnya.
(eri/uni/nto)

KASONGAN Seluruh
masyarakat di Kabupaten Katingan diingatkan untuk tidak membangun secara
sembarangan, terutama di dekat bahu jalan. Hal ini disampaikan Kepala Satpol PP
Kabupaten Katingan Pimanto melalui Penyidik Kasubbid Penegakan Perda Budiman L
Gaol kepada Kalteng Pos, Kamis (12/3).

Ditegaskan Gaol, Pemerintah
Kabupaten (Pemkab) Katingan sudah membuat aturan Garis Sempadan Bangunan (GSB).
Artinya setiap bangunan harus mengatur jarak sesuai dengan GSB yang telah
ditetapkan oleh pemerintah.

“Ini kelihatannya yang
kurang dipahami oleh masyarakat. Apalagi untuk jalur-jalur utama, seperti di
Jalan Trans Kalimantan maupun di ruas jalan kabupaten,” ucapnya.

Rumah yang berdempetan
dengan badan jalan, jelasnya sangat membahayakan. Terutama jika terjadi
kecelakaan lalu lintas dan sebagainya. Oleh sebab itulah pemkab mengatur jarak
antara badan jalan dengan bangunan, agar terhindar dari hal-hal yang tidak
diinginkan.

Baca Juga :  Puluhan Pelamar CPNS Tak Serahkan Berkas, Kepala BKPP: Otomatis Gugur

“Kami berharap masyarakat
dapat memahami hal ini. Ini untuk kebaikan bersama. Selama ini kami perhatikan
ada beberapa bangunan baru yang dibangun dekat dengan badan jalan. Itu langsung
kami berikan teguran kepada pemiliknya,” ujarnya.

Bahkan, lanjutnya, pernah
kejadian di Jalan Soekarno-Hatta, ketika terjadi tabrakan atau kecelakaan lalu
lintas mengenai bangunan warung karena posisi bangunan itu juga dekat dengan
badan jalan.

“Beruntung ketika itu tidak
ada korban jiwa. Jadi, sekali lagi kiranya masyarakat dapat memahami hal ini
dan ada kesadaran untuk tidak membangun secara sembarangan dekat badan jalan,”
tegasnya.
(eri/uni/nto)

Terpopuler

Artikel Terbaru