30.8 C
Jakarta
Saturday, December 21, 2024

Tempat Pembuangan Sampah 3R Batu Munduk Diresmikan

KASONGAN, KALTENGPOS.CO – Program pembangunan tempat pembuangan
sampah reduce, reuse, recycle (TPS-3R)
telah selesai dikerjakan. Bahkan TPS-3R Batu Munduk yang dibangun di Kelurahan
Samba Kahayan Kecamatan Katingan Tengah, telah diresmikan Bupati Katingan Sakariyas,
Sabtu (7/11) lalu.

Sarana prasarana pengolahan
sampah yang berdiri di atas tanah milik kelurahan itu, merupakan barang milik
negara yang pengadaannya dilakukan oleh Balai Wilayah Prasarana Pemukiman
Wilayah Kalimantan Tengah Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.

“TPS-3R merupakan fasilitas
pengolahan sampah, yang dikelola oleh masyarakat dalam kelompok penerima dan
pelaksana, untuk melakukan pemilahan sampah dari sumbernya, kemudian mengolah
dan melakukan daur ulang. Dari kegiatan ini, diharapkan ada tambahan pendapatan
dari usaha sektor persampahan,” jelas Sakarias, Rabu (11/11).

Baca Juga :  Bupati Ingatkan 18 Tupoksi Camat se Katingan

Dengan diresmikannya bangunan
itu, Sakariyas mengharapkan agar bisa dimanfaatkan secara maksimal sesuai
fungsinya. “Dengan adanya TPS ini, supaya bisa mengurangi timbunan sampah
yang diangkut ke TPA,” ujarnya.

Disamping itu, dengan adanya
TPS-3R ini, juga agar masyarakat yang aktif, bisa mendapatkan tambahan
penghasilan. “Jangan sampai mangkrak. Karena dana APBN pun adalah uang negara
yang seharusnya bermanfaat untuk masyarakat,” tegasnya.

Sementara Kepala Dinas Lingkungan
Hidup Kabupaten Katingan Hap Baperdo menjelaskan, TPS-3R ini merupakan sarana
pengurangan sampah yang bertujuan untuk menghidupkan roda ekonomi masyarakat
dari kegiatan persampahan.

“Sampah, walaupun barang sisa
aktivitas masyarakat, namun masih memiliki nilai ekonomi. Dengan adanya
bangunan, dan peralatan yang disiapkan, diharapkan nilai ekonomi yang tersimpan
pada sampah tersebut, bisa diambil dan dimanfaatkan oleh masyarakat,” sebut Hap.

Baca Juga :  Wabup Katingan Pantau Pengukuran Jalan

Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten
Katingan sebagai instansi pembina dan pengawas pengelolaan persampahan, akan
memantau operasional pemanfaatan TPS-3R. “Nanti kita akan, meminta laporan
bulanan dari KPP Batu Munduk. Laporan ini sebagai salah satu bahan untuk
melengkapi Laporan  JAKSTRADA yang
disampaikan kepada Pemerintah Pusat,” katanya.

Hingga saat ini DLH Katingan
lanjutnya, belum mengajukan kelompok masyarakat lain untuk mendapat fasilitas
yang sama berupa TPS3R. “Kita menunggu perkembangan pengelolaan TPS 3R
Batu Munduk ini,” ungkapnya.

KASONGAN, KALTENGPOS.CO – Program pembangunan tempat pembuangan
sampah reduce, reuse, recycle (TPS-3R)
telah selesai dikerjakan. Bahkan TPS-3R Batu Munduk yang dibangun di Kelurahan
Samba Kahayan Kecamatan Katingan Tengah, telah diresmikan Bupati Katingan Sakariyas,
Sabtu (7/11) lalu.

Sarana prasarana pengolahan
sampah yang berdiri di atas tanah milik kelurahan itu, merupakan barang milik
negara yang pengadaannya dilakukan oleh Balai Wilayah Prasarana Pemukiman
Wilayah Kalimantan Tengah Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.

“TPS-3R merupakan fasilitas
pengolahan sampah, yang dikelola oleh masyarakat dalam kelompok penerima dan
pelaksana, untuk melakukan pemilahan sampah dari sumbernya, kemudian mengolah
dan melakukan daur ulang. Dari kegiatan ini, diharapkan ada tambahan pendapatan
dari usaha sektor persampahan,” jelas Sakarias, Rabu (11/11).

Baca Juga :  Bupati Ingatkan 18 Tupoksi Camat se Katingan

Dengan diresmikannya bangunan
itu, Sakariyas mengharapkan agar bisa dimanfaatkan secara maksimal sesuai
fungsinya. “Dengan adanya TPS ini, supaya bisa mengurangi timbunan sampah
yang diangkut ke TPA,” ujarnya.

Disamping itu, dengan adanya
TPS-3R ini, juga agar masyarakat yang aktif, bisa mendapatkan tambahan
penghasilan. “Jangan sampai mangkrak. Karena dana APBN pun adalah uang negara
yang seharusnya bermanfaat untuk masyarakat,” tegasnya.

Sementara Kepala Dinas Lingkungan
Hidup Kabupaten Katingan Hap Baperdo menjelaskan, TPS-3R ini merupakan sarana
pengurangan sampah yang bertujuan untuk menghidupkan roda ekonomi masyarakat
dari kegiatan persampahan.

“Sampah, walaupun barang sisa
aktivitas masyarakat, namun masih memiliki nilai ekonomi. Dengan adanya
bangunan, dan peralatan yang disiapkan, diharapkan nilai ekonomi yang tersimpan
pada sampah tersebut, bisa diambil dan dimanfaatkan oleh masyarakat,” sebut Hap.

Baca Juga :  Wabup Katingan Pantau Pengukuran Jalan

Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten
Katingan sebagai instansi pembina dan pengawas pengelolaan persampahan, akan
memantau operasional pemanfaatan TPS-3R. “Nanti kita akan, meminta laporan
bulanan dari KPP Batu Munduk. Laporan ini sebagai salah satu bahan untuk
melengkapi Laporan  JAKSTRADA yang
disampaikan kepada Pemerintah Pusat,” katanya.

Hingga saat ini DLH Katingan
lanjutnya, belum mengajukan kelompok masyarakat lain untuk mendapat fasilitas
yang sama berupa TPS3R. “Kita menunggu perkembangan pengelolaan TPS 3R
Batu Munduk ini,” ungkapnya.

Terpopuler

Artikel Terbaru