KASONGAN, KALTENGPOS.CO – Perbuatan asusila yang dilakukan
perangkat Desa Tewang Manyangin Kecamatan Tewang Sangalang Garing Kabupaten
Katingan, berinisial Hen (Kepala Desa), bersama Alw (Kaur Pemerintahan Desa),
dan Nik (mantan pacar korban), terhadap korban seorang siswi SMA, dinilai telah
mencoreng nama baik pemerintahan.
Sebagai aparatur pemerintah,
sepatutnya mereka harus menjadi contoh yang baik bagi masyarakat, bukan
sebaliknya. “Oleh sebab itu, Pemerintah Kabupaten Katingan meminta oknum kades
dan perangkatnya itu harus ditindak tegas, dan diproses secara hukum,†tegas
Bupati Katingan Sakariyas kepada wartawan, Sabtu (11/7)
Tak hanya itu, untuk memimpin
desa tersebut, bupati dalam waktu dekat ini akan segera mengeluarkan Surat
Keputusan mengangkat penjabat kepala desa. Sehingga kasus ini tidak sampai
mengganggu pelayanan kepada masyarakat di Desa Tewang Manyangin.
“Namun keputusan bupati ini
akan saya keluarkan, atas dasar dari BPD nantinya. Dimana tahapannya dari BPD
ke camat, dan camat mengusulkan ke bupati. Sebab yang bisa memberhentikan
Kepala Desa itu hanya BPDnya. Bukan bupati. Bupati hanya mengeluarkan surat
keputusannya saja. Jadi ada tahapan dan prosedurnya yang kita lalui,”
jelasnya.
Tak hanya itu, Sakariyas juga
sudah memerintahkan Inspektorat untuk melakukan pemeriksaan khusus terhadap
oknum kades dan perangkatnya itu. “Kejadian ini betul-betul sangat kita
sayangkan, dan kita sesalkan. Oleh sebab itulah ini harus ditindak tegas, dan
tiada ampun,” ucapnya.
Dikatakan orang nomor satu di
Katingan ini, tindakan oknum Kepala Desa dan perangkatnya ini adalah peristiwa
yang begitu memalukan. Untuk itulah dia mengingatkan, hal samacam ini kata
Sakariyas, jangan sampai terulang lagi. “Saya sering sampaikan kepada kepala
desa, tolong laksanakan tugas dan tanggung jawab dengan baik. Jangan sampai
melakukan perbuatan yang bisa mencoreng daerah kita,” ujarnya.