25.9 C
Jakarta
Sunday, April 28, 2024

Pemkab Katingan Mulai Tarik Pungutan Persampahan

KASONGAN – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Katingan, mulai melakukan
pungutan persampahan dan kebersihan terhadap masyarakat. Dengan menerapkan peraturan
daerah (Perda) nomor 1 tahun 2019 tentang retribusi jasa umum. Terhitung sejak
Juni ini sudah mulai diberlakukan. Hal ini disampaikan Kepala Dinas Lingkungan
Hidup (DLH) Kabupaten Katingan Hap Baperdo.

Dijelaskan Hap, pungutan ini
sebenarnya sudah sejak dulu dilakukan hanya saja karena ada beberapa perubahan,
terkait dengan Perda itu sehingga sekarang baru diberlakukan. Pungutannya ini
mulai dari sampah rumah tangga, perkantoran, toko, pasar, hingga objek wisata.

“Untuk mengawali ini, pungutan
kami lakukan mulai dari diri sendiri dan para pegawai yang ada di DLH sudah
kita lakukan. Lalu bapak bupati dan bapak wakil bupati hingga bapak Sekda kami pungut
semua. Selanjutnya ke istansi pemerintah atau perkantoran, hingga pada akhirnya
nanti sampai kepada masyarakat,” ungkapnya, Selasa (18/6).

Baca Juga :  Agar Jalan Tak Cepat Rusak, Sakariyas Minta Masyarakat Lakukan Ini

Ungkap Hap, untuk besaran
pungutannya seperti untuk rumah tangga hanya dikenakan sebesar Rp 5.000 perbulannya.
Setiap pembayaran akan diberikan bukti karcis hingga tanda tangan, sebagai
bukti telah memenuhi kewajiban untuk membayar retribusi tersebut.

“Kenapa ini kami lakukan
pungutan? Sebab Pemkab Katingan inikan sudah menyiapkan berbagai fasilitas,
seperti TPS, sepeda motor angkutan sampah, hingga pengangkutan sampahnya ke
TPA. Jadi itulah sebabnya kami perlu menarik pungutan. Disisi lain ini akan
menjadi sumber pendapatan bagi daerah, dan potensi ini sangat besar sekali yang
bisa didapatkan,” terangnya.

Dirinya berharap, agar masyarakat
mengetahui hal ini dan bisa memahaminya. Sehingga penarikan pungutan yang akan
menjadi sumber pendapatan daerah ini nanti bisa berjalan dengan lancar.

Baca Juga :  Bupati Sakariyas Berharap Tak Ada Lagi Kades Tersangkut Hukum

“Untuk sementara ini, yang kami
lakukan pungutan di wilayah Kecamatan Katingan Hilir dan Katingan Tengah. Sebab
di dua wilayah itu, sudah ada fasilitas yang telah kami siapkan. Kemudian untuk
menarik pungutannya nanti, sudah ada petugas di lapangan yang kami siapkan secara
khusus,” tandasnya. (eri/ari/ctk/nto)

KASONGAN – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Katingan, mulai melakukan
pungutan persampahan dan kebersihan terhadap masyarakat. Dengan menerapkan peraturan
daerah (Perda) nomor 1 tahun 2019 tentang retribusi jasa umum. Terhitung sejak
Juni ini sudah mulai diberlakukan. Hal ini disampaikan Kepala Dinas Lingkungan
Hidup (DLH) Kabupaten Katingan Hap Baperdo.

Dijelaskan Hap, pungutan ini
sebenarnya sudah sejak dulu dilakukan hanya saja karena ada beberapa perubahan,
terkait dengan Perda itu sehingga sekarang baru diberlakukan. Pungutannya ini
mulai dari sampah rumah tangga, perkantoran, toko, pasar, hingga objek wisata.

“Untuk mengawali ini, pungutan
kami lakukan mulai dari diri sendiri dan para pegawai yang ada di DLH sudah
kita lakukan. Lalu bapak bupati dan bapak wakil bupati hingga bapak Sekda kami pungut
semua. Selanjutnya ke istansi pemerintah atau perkantoran, hingga pada akhirnya
nanti sampai kepada masyarakat,” ungkapnya, Selasa (18/6).

Baca Juga :  Agar Jalan Tak Cepat Rusak, Sakariyas Minta Masyarakat Lakukan Ini

Ungkap Hap, untuk besaran
pungutannya seperti untuk rumah tangga hanya dikenakan sebesar Rp 5.000 perbulannya.
Setiap pembayaran akan diberikan bukti karcis hingga tanda tangan, sebagai
bukti telah memenuhi kewajiban untuk membayar retribusi tersebut.

“Kenapa ini kami lakukan
pungutan? Sebab Pemkab Katingan inikan sudah menyiapkan berbagai fasilitas,
seperti TPS, sepeda motor angkutan sampah, hingga pengangkutan sampahnya ke
TPA. Jadi itulah sebabnya kami perlu menarik pungutan. Disisi lain ini akan
menjadi sumber pendapatan bagi daerah, dan potensi ini sangat besar sekali yang
bisa didapatkan,” terangnya.

Dirinya berharap, agar masyarakat
mengetahui hal ini dan bisa memahaminya. Sehingga penarikan pungutan yang akan
menjadi sumber pendapatan daerah ini nanti bisa berjalan dengan lancar.

Baca Juga :  Bupati Sakariyas Berharap Tak Ada Lagi Kades Tersangkut Hukum

“Untuk sementara ini, yang kami
lakukan pungutan di wilayah Kecamatan Katingan Hilir dan Katingan Tengah. Sebab
di dua wilayah itu, sudah ada fasilitas yang telah kami siapkan. Kemudian untuk
menarik pungutannya nanti, sudah ada petugas di lapangan yang kami siapkan secara
khusus,” tandasnya. (eri/ari/ctk/nto)

Terpopuler

Artikel Terbaru