KASONGAN, PROKALTENG.CO– Pemerintah Kabupaten Katingan melalui Dinas P3AP2KB Kabupaten Katingan melaksanakan sosialisasi Undang-Undang Republik Indonesia (UU RI) nomor 12 tahun 2022, tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
Kegiatan tersebut dalam rangka meningkatkan komitmen pemerintah dan masyarakat dalam upaya mencegah terjadinya kekerasan seksual, serta meningkatkan peran lembaga layanan dalam melaksanakan dan mengimplementasikan pelaksanaan peraturan pemerintah.
“Sosialisasi telah kita laksanakan di 8 kecamatan, sejak 31 Juli sampai 24 Oktober 2024. Seperti di Kecamatan Sanaman Mantikei, Katingan Tengah, Bukit Raya, Pulau Malan, Marikit, Kamipang, Petak Malai, dan Katingan Hulu,” kata Kepala Dinas P3AP2KB Kabupaten Katingan Henni melalui Kepala Bidang Perlindungan Pemenuhan Hak Perempuan dan Anak Bedri, Selasa (10/12).
Sosialisasi yang juga bertujuan untuk memperkuat koordinasi antar pemberi layanan dalam meningkatkan pelayanan kepada korban tindak TPKS ini lanjut Bedri, juga sekaligus upaya untuk mengurangi pernikahan usia anak.
“Harapan kita melalui kegiatan ini, masyarakat bisa mengetahui secara luas tentang UU TPKS. Dengan demikian masyarakat dapat mencegah dan menciptakan lingkungan yang aman dari tindak pidana kekerasan seksual. Sehingga prinsip zero tolerance kekerasan seksual bisa diterapkan di lingkungan masyarakat,” tutur Bedri.
Kepala Bidang Perlindungan Pemenuhan Hak Perempuan dan Anak Dinas P3AP2KB Kabupaten Katingan ini juga mengajak masyarakat untuk membangun sistem pada tingkat komunitas dan keluarga, guna membangun pengasuhan yang mendukung relasi aman terhadap anak.
Di mana hal ini sebagai bentuk pencegahan kekerasan seksual terhadap perempuan dan anak. Tidak hanya itu dia ingin supaya dapat meningkatkan keterampilan hidup maupun ketahanan diri perempuan dan anak, agar terhindar dari kekerasan seksual.
“Kasus-kasus kekerasan yang terjadi pada perempuan dan anak saat ini merupakan alarm bagi kita semua untuk merapatkan barisan, bergerak cepat, dan bertindak tepat. Apalagi berbagai modus dan kronologi kasus yang terjadi semakin hari semakin beragam dan tidak dapat kita prediksi sebelumnya,” ucapnya
Kemudian, kata Badri, kasus kekerasan pada perempuan dan anak itu seperti fenomena gunung es. Dimana masih banyak kasus yang belum terungkap dan tidak terlaporkan. “Hal yang tidak kalah penting, diharapkan stakeholder terkait seperti aparat kecamatan, Desa, Guru, Damang, Mantir Adat, Forum Genre, Forum Anak Daerah melakukan advokasi kepada masyarakat agar mereka berani dan berdaya untuk menyuarakan kekerasan seksual yang dialami,” pungkasnya. (eri/kp)