KASONGAN, KALTENGPOS.CO – Para tenaga kerja di wilayah Kabupaten Katingan dinilai masih aman
di masa pandemi Covid-19. Artinya tidak ada tenaga kerja atau karyawan yang
dirumahkan atau terkena PHK oleh perusahaan yang berinvestasi di Kabupaten
Katingan.
Hal ini
disampaikan Kepala Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Kabupaten Katingan
Alyono melalui Kabid Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja
Kardyanto kepada Kalteng Pos, Selasa
(7/7).
Dijelaskan
Kardyanto, pihaknya juga sudah melaporkan ke Dinas Tenaga Kerja dan
Transmigrasi Provinsi Kalimantan Tengah pada April 2020 lalu.
“Untuk
sementara, langkah yang dilakukan oleh pihak perusahaan di masa pandemi Covid-19
ini, hanya melakukan pengurangan jam kerja. Bahkan untuk pengurangan
penghasilan pun tidak ada,” jelasnya.
Dia
mengungkapkan, jumlah perusahaan atau badan usaha yang ada di Katingan sebanyak
40. Dari jumlah itu, menampung karyawan atau tenaga kerja sebanyak 10.294
orang. “Kita bersyukur jika memang tidak ada yang di-PHK, atau dirumahkan
karyawan yang bekerja,” ujarnya.
Jika nanti,
terjadi PHK atau dirumahkan, secara tegas dia minta kepada perusahaan untuk
memenuhi hak-hak karyawan itu sendiri. “Jangan sampai ada pelanggaran
dalam memberhentikan karyawan. Sebab ini sudah ada aturan yang mengatur hal
itu,” tegasnya.