Site icon Prokalteng

Terakreditasi KAN, DLH Sudah Memenuhi Syarat Melakukan Pengujian

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Katingan Yobie Sandra bersama jajarannya, ketika menunjukkan bukti dokumen Akreditasi KAN dan Registrasi Kementerian Lingkungan Hidup, Jumat (4/8). (FOTO : HUMAS)

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Katingan Yobie Sandra bersama jajarannya, ketika menunjukkan bukti dokumen Akreditasi KAN dan Registrasi Kementerian Lingkungan Hidup, Jumat (4/8). (FOTO : HUMAS)

KASONGAN, PROKALTENG.CO– Laboratorium milik Pemerintah Kabupaten Katingan. Yang dikelola oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Katingan, yang terakreditasi Komite Akreditasi Nasional (KAN) kini telah diregistrasi Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI. Kepala DLH Kabupaten Katingan Yobie Sandra menjelaskan, laboratorium yang dimiliki pihaknya ini sudah memenuhi syarat untuk melakukan pengujian. Untuk kepentingan usaha khususnya yang berhubungan dengan lingkungan.

“Sebab laboratorium yang kita miliki ini, sudah terakreditasi oleh Komite Akreditasi Nasional maupun registrasi dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI,” kata Yobie.

Orang nomor satu di DLH Katingan pun merasa bangga dengan laboratorium yang dimiliki Kabupaten Katingan. Sebab di Kalimantan Tengah, hanya Katingan yang memiliki laboratorium lingkungan hidup sudah terakreditasi dan teregistrasi di Kementerian. Di mana laboratorium yang dimiliki Katingan ini memiliki 106 parameter pengujian meliputi air, tanah, dan udara.

“Jadi ini yang menjadi kebanggaan kita. Bahkan secara nasional ada 283 laboratorium lingkungan hidup di Indonesia, salah satunya di Kabupaten Katingan,” tuturnya.

Dia juga menyampaikan, setiap perusahaan wajib memiliki hasil uji laboratorium lingkungan hidup. Hal ini untuk memastikan usahanya tidak merusak lingkungan. “Uji laboratorium ini ada yang tiap bulan, atau semester dilaporkan. Tergantung jenis usahanya. Dan ini menjadi salah satu sumber PAD kita untuk uji Lap,” ungkap Yobie.

Dia berharap kepada pihak perusahaan, bagi yang belum memiliki uji laboratorium, agar memanfaatkan laboratorium lingkungan hidup di Kabupaten Katingan. Ini, kata dia, supaya perusahaan bisa melakukan usahanya dengan baik, sesuai prosedur tanpa merusak lingkungan.

Memang, kata Yobie, sebelumnya kami belum bisa mendesak mereka perusahaan, karena sebelumnya laborium tersebut statusnya masih sebatas terakreditasi oleh KAN. “Namun sekarang dengan dikeluarkannya keputusan dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI, maka perusahaan yang ada di Katingan wajib melakukan uji laboratorium di DLH Katingan,” tandasnya. (eri/art/kpg/ind)

Exit mobile version