30 C
Jakarta
Sunday, April 28, 2024

Inspektorat Akui Ada Keterlambatan Penyampaian LPPD

KASONGAN, PROKALTENG.CO – Adanya sorotan dari anggota DPRD Kabupaten Katingan mengenai keterlambatan penyampaian Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Desa (LPPD), diakui oleh Inspektorat Kabupaten Katingan.

“Itu memang benar (terlambat). Ada beberapa desa yang hingga kini belum menyampaikan LPPD itu,” kata Kepala Inspektorat Kabupaten Katingan Deddy Ferras kepada sejumlah wartawan di Gedung Salawah, Jumat (4/3).

Terkait hal ini kata Deddy Ferras, mereka sudah menyurati camat. Agar desa di wilayahnya yang belum menyampaikan LPPD, bisa segera menyelesaikannya. Sebab menurut pria yang pernah menjadi Kabag Umum Setda Katingan ini, sesuai ketentuan memang paling lambat disampaikan sebelum berakhirnya tahun anggaran.

“Jadi sekarang masih dalam proses untuk penyelesaian. Harapan kita bagi desa yang belum menyampaikan LPPD ini. Segera disampaikan. Kita juga minta, camat harus segera secepatnya menindak lanjuti surat yang sudah disampaikan oleh Inspektorat,” tegasnya.

Baca Juga :  Warga Katingan Diimbau Segera Melaporkan SPT Tahunan

Sementara ketika ditanya alasan keterlambatan penyampaian LPPD itu? Kepala Inspektorat Kabupaten Katingan ini menjelaskan, hanya alasan klasik saja. Dimana setiap tahun anggaran desa selalu beralasan, karena kesibukan penyelesaian kegiatan fisik, dan lainnya. Sehingga belum sempat menyelesaikan LPPD itu.

“Untuk jumlah desa yang terlambat ini, saya belum cek jumlahnya. Namun desanya itu tersebar di tujuh kecamatan,” ungkapnya. (eri)

KASONGAN, PROKALTENG.CO – Adanya sorotan dari anggota DPRD Kabupaten Katingan mengenai keterlambatan penyampaian Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Desa (LPPD), diakui oleh Inspektorat Kabupaten Katingan.

“Itu memang benar (terlambat). Ada beberapa desa yang hingga kini belum menyampaikan LPPD itu,” kata Kepala Inspektorat Kabupaten Katingan Deddy Ferras kepada sejumlah wartawan di Gedung Salawah, Jumat (4/3).

Terkait hal ini kata Deddy Ferras, mereka sudah menyurati camat. Agar desa di wilayahnya yang belum menyampaikan LPPD, bisa segera menyelesaikannya. Sebab menurut pria yang pernah menjadi Kabag Umum Setda Katingan ini, sesuai ketentuan memang paling lambat disampaikan sebelum berakhirnya tahun anggaran.

“Jadi sekarang masih dalam proses untuk penyelesaian. Harapan kita bagi desa yang belum menyampaikan LPPD ini. Segera disampaikan. Kita juga minta, camat harus segera secepatnya menindak lanjuti surat yang sudah disampaikan oleh Inspektorat,” tegasnya.

Baca Juga :  Warga Katingan Diimbau Segera Melaporkan SPT Tahunan

Sementara ketika ditanya alasan keterlambatan penyampaian LPPD itu? Kepala Inspektorat Kabupaten Katingan ini menjelaskan, hanya alasan klasik saja. Dimana setiap tahun anggaran desa selalu beralasan, karena kesibukan penyelesaian kegiatan fisik, dan lainnya. Sehingga belum sempat menyelesaikan LPPD itu.

“Untuk jumlah desa yang terlambat ini, saya belum cek jumlahnya. Namun desanya itu tersebar di tujuh kecamatan,” ungkapnya. (eri)

Terpopuler

Artikel Terbaru