KASONGAN, PROKALTENG.CO – Dalam rangka merayakan lebaran Idulfitri,
Aparatur Sipil Negara (ASN) akan diliburkan, terhitung sejak tanggal 12-14 Mei
2021. Para pegawai pemerintah ini, akan aktif kembali bekerja mulai 17 Mei 2021
mendatang. Terkait hal ini seluruh ASN diingatkan untuk tidak ada yang menambah
libur.
“Semua harus sudah aktif
bekerja, sesuai dengan waktu yang telah ditentukan,” kata Kepala Badan
Kepegawaian, Pendidikan, dan Pelatihan (BKPP) Kabupaten Katingan Bambang
Harianto kepada Kalteng Pos, Rabu (5/5/2021).
Jika sampai ada yang dengan
sengaja menambah waktu libur, tegas Bambang, oknum ASN tersebut bisa diberikan
sanksi. “Waktu libur ini sudah lebih dari cukup,” tegasnya.
Kemudian dengan adanya hari libur
ini, bagi unit kerja yang berfungsi memberikan pelayanan langsung kepada
masyarakat seperti rumah sakit, puskesmas, pelayanan komunikasi, air minum,
pemadam kebakaran, dan unit kerja pelayanan lainnya, kata Kepala BKPP, agar
bisa mengatur penugasan terhadap pegawai atau karyawannya.
“Setiap pimpinan instansi juga,
harus melakukan pemantauan selama hari libur nanti di instansinya
masing-masing,” ujarnya.