KASONGAN, KALTENGPOS.CO โ Adanya pembangunan jalan dari Kereng Pakahi Kecamatan Kamipang ke
Desa Tewang Kampung Kecamatan Mendawai. Seluruh Kepala Desa yang wilayahnya
dilintasi pembangunan jalan tersebut, diingatkan untuk tidak coba-coba
mengeluarkan Surat Keterangan Tanah (SKT).
Hal itu ditegaskan Bupati
Katingan Sakariyas ketika pertemuan dengan pihak Kecamatan Mendawai, Rabu
(29/7).
Sebab jelas
Bupati, untuk pembangunan jalan itu, tidak ada istilah ganti ruginya dari pemerintah.
Sebab, untuk membuka jalan itu saja, Pemerintah Kabupaten Katingan menjalin
kerjasama dengan perusahaan. โTidak ada dananya jika harus ganti
rugi,โ jelasnya.
Terkait adanya
masyarakat yang mau meminta ganti rugi, dia berharap kepala desa bisa
memberikan pemahaman kepada masyarakatnya. โIni tugas kepala desa. Berikan
pengertian kepada warganya. Jalan itu dibangun untuk kepentingan kita bersama, bukan
untuk kepentingan siapa-siapa. Bukan untuk Sakariyas,โ sebutnya.
Dia berharap,
masyarakat yang tanahnya terkena jalur pembangunan, supaya bisa merelakan
tanahnya. Sehingga pembangunan di Katingan ini bisa berjalan dengan baik dan
maksimal. โBayangkan jika akses ini nanti terbuka. Siapa yang
menikmatinya. Ya kita. Termasuk pemilik tanah itu sendiri. Jadi tolong agar hal
ini dipahami,โ tegasnya.