Site icon Prokalteng

Tingkatkan Pengawasan Peredaran Minyak Goreng

minyak goreng

Ilustrasi. Pemerintah telah menetapkan satu harga untuk penjualan minyak goreng kemasan maupun minyak goreng curah. (ist)

KASONGAN, PROKALTENG.CO – Kebijakan Pemerintah menetapkan harga jual minyak goreng kemasan satu harga, yakni Rp14 ribu per liter untuk minyak goreng kemasan dan Rp11 ribu untuk minyak goreng curah, mendapat respon positif dari masyarakat.

Terkait hal ini Bupati Katingan Sakariyas meminta kepada instansi teknis, agar meningkatkan pengawasan terhadap peredaran minyak goreng.

Bupati Katingan Sakariyas menyatakan, pengawasan ini dilakukan agar tidak ada warga yang membeli secara berlebihan. Sehingga menyebabkan, terjadinya kelangkaan untuk penjualan minyak goreng.

“Lakukan pemantauan ditempat yang saat ini menjual harga minyak goreng satu harga, seperti mini market, dan tempat lainnya,” tegas Sakariyas.

Jika sampai ada yang membeli secara berlebihan, ujar orang nomor satu di Katingan ini, maka kasihan bagi masyarakat yang memang membeli sesuai dengan kebutuhannya. “Kepada masyarakat, tidak perlu khawatir. Sebab kebijakan pemerintah untuk menerapkan satu harga untuk minyak goreng ini, tidak hanya berlangsung dalam waktu satu dua bulan saja,” jelasnya.

Sementara Kepala Dinas Koperasi, UMKM, Perdagangan, dan Perindustrian Kabupaten Katingan Henni, sebelumnya mengatakan bahwa mereka akan terus monitor perkembangan harga sembako di Kabupaten Katingan. “Apalagi dengan adanya kebijakan pemerintah menurunkan harga minyak goreng menjadi satu harga ini,” tandasnya. (eri)

Exit mobile version