28.9 C
Jakarta
Sunday, April 28, 2024

Penyalahgunaan Bahu Jalan Bakal Ditindak Tegas

KASONGAN, PROKALTENG.CO – Keberadaan pelaku usaha di Kabupaten Katingan, banyak sekali ditemukan melakukan pelanggaran. Dimana mereka menggunakan bahu jalan hingga menutup drainase sebagai tempat berjualan.

Penyalahgunaan bahu jalan ini, dipastikan akan ditindak tegas oleh Satpol PP Kabupaten Katingan.

“Kita sudah beberapa kali memberikan teguran, hingga memberikan surat resmi kepada pelaku usaha yang melanggar. Seperti misalnya di Jalan Soekarno-Hatta,” kata Kepala Satpol PP Kabupaten Katingan Pimanto melalui Sekretaris Satpol PP, Budiman L Gaol, Kamis (3/2).

Mereka dari Satpol PP jelasnya, tidak melarang pelaku usaha untuk berjualan. Namun dengan catatan, harus mematuhi aturan dan ketentuan. Sebab berjualan di bahu jalan, sangat mengganggu ketertiban umum, dan keindahan kota.

Baca Juga :  Baru Terbentuk, Katingan Memiliki 2 Perangkat Baerah Baru

“Jadi tolong kepada seluruh pelaku usaha bisa mematuhi aturan dan ketentuan yang ditetapkan pemerintah. Jangan seenaknya,” tegas Budiman L Gaol.

Dia juga mengatakan, selama ini mereka masih berupaya melakukan pendekatan dan memberikan penyadaran bagi para pelaku usaha. Namun jika masih bandel, dan tidak mau mematuhi aturan, maka mau tidak mau harus diberikan tindakan dengan cara penertiban, dan pembongkaran.

“Jadi saat ini kita masih mendahulukan persuasif dan himbauan. Sekali lagi kami memohon kesadaran pelaku usaha. Agar Katingan ini menjadi Kabupaten yang indah, dan tidak kumuh,” ujarnya.(eri)

KASONGAN, PROKALTENG.CO – Keberadaan pelaku usaha di Kabupaten Katingan, banyak sekali ditemukan melakukan pelanggaran. Dimana mereka menggunakan bahu jalan hingga menutup drainase sebagai tempat berjualan.

Penyalahgunaan bahu jalan ini, dipastikan akan ditindak tegas oleh Satpol PP Kabupaten Katingan.

“Kita sudah beberapa kali memberikan teguran, hingga memberikan surat resmi kepada pelaku usaha yang melanggar. Seperti misalnya di Jalan Soekarno-Hatta,” kata Kepala Satpol PP Kabupaten Katingan Pimanto melalui Sekretaris Satpol PP, Budiman L Gaol, Kamis (3/2).

Mereka dari Satpol PP jelasnya, tidak melarang pelaku usaha untuk berjualan. Namun dengan catatan, harus mematuhi aturan dan ketentuan. Sebab berjualan di bahu jalan, sangat mengganggu ketertiban umum, dan keindahan kota.

Baca Juga :  Baru Terbentuk, Katingan Memiliki 2 Perangkat Baerah Baru

“Jadi tolong kepada seluruh pelaku usaha bisa mematuhi aturan dan ketentuan yang ditetapkan pemerintah. Jangan seenaknya,” tegas Budiman L Gaol.

Dia juga mengatakan, selama ini mereka masih berupaya melakukan pendekatan dan memberikan penyadaran bagi para pelaku usaha. Namun jika masih bandel, dan tidak mau mematuhi aturan, maka mau tidak mau harus diberikan tindakan dengan cara penertiban, dan pembongkaran.

“Jadi saat ini kita masih mendahulukan persuasif dan himbauan. Sekali lagi kami memohon kesadaran pelaku usaha. Agar Katingan ini menjadi Kabupaten yang indah, dan tidak kumuh,” ujarnya.(eri)

Terpopuler

Artikel Terbaru