KASONGAN,PROKALTENG.CO – Desa Tewang Derayu Kecamatan Pulau Malan, kini ditetapkan menjadi Desa Moderisasi Beragama. Penetapan oleh IAKN Palangkaraya yang ditandai dengan penandatanganan prasasti oleh Pj Bupati Katingan ini, memiliki pertimbangan khusus. Sebab masyarakat setempat multikulural dan multiagama. Dimana desa tersebut, memiliki keberagaman suku, budaya, dan agama dalam dinamika kehidupan sosial.
Dalam kesempatan Pj Bupati Katingan Saiful menekankan pentingnya moderasi beragama sebagai fondasi bagi perdamaian dan kemajuan bersama di wilayah Kabupaten Katingan. Desa Tewang Darayu Kecamatan Pulau Malan di Kabupaten Katingan ini kata Saiful, telah menjadi pusat perhatian karena pendekatannya yang inklusif terhadap perbedaan keyakinan.
“Penandatanganan prasasti ini adalah bukti nyata komitmen kita untuk membangun masyarakat yang berlandaskan toleransi dan penghargaan terhadap perbedaan. Desa Moderasi Beragama ini diharapkan tidak hanya menjadi tempat tinggal, tetapi juga contoh bagi desa-desa lain dalam mempromosikan harmoni di antara umat beragama, sebagaimana semboyan kita Penyang Hinje Simpei,” ucap Pj Bupati Katingan di acara penandatanganan prasasti di Kantor Bupati Katingan, Selasa (2/7).
Orang nomor satu di Kabupaten Katingan juga juga mempersilahkan kepada pihak IAKN Palangkaraya, apabila ingin menunjuk atau menetapkan kembali Desa mana yang menjadi Desa Moderasi Beragama selanjutnya. “Karena masih banyak Desa yang ada di Kabupaten Katingan,” tuturnya.
Dengan ditandatanganinya prasasti peresmian Desa Moderasi Beragama ini lanjutnya, diharapkan komunitas dapat terus melangkah maju dalam memperkokoh hubungan sosial dan spiritual yang harmonis.
“Tidak kalah pentingnya ini menjadi contoh inspiratif bagi daerah-daerah lain dalam menghadapi tantangan keberagaman dengan bijaksana dan damai,” tandasnya.(eri)