34.3 C
Jakarta
Friday, November 1, 2024

Cara Pelaku Usaha Memproses Perizinan Melalui Sistem OSS Berbasis Risiko

KASONGAN, PROKALTENG.CO – Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Katingan, H Hariawan. Menggelar bimbingan teknis sekaligus sosialisasi implementasi perizinan usaha berbasis risiko dan pengawasan perizinan berusaha risiko.

Kegiatan yang dilaksanakan di Aula BKPSDM Kabupaten Katingan, Kamis (31/10) itu dalam rangka memenuhi peraturan perundang-undangan dan peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Republik Indonesia nomor 5 tahun 2021 tentang pedoman dan tata cara perizinan berusaha berbasis risiko.

Pada bab IV pasal 9 ditegaskan, setiap pengaturan frekuensi pelaksanaan pengawasan dapat dikategorikan berdasarkan tingkat risiko dan tingkat kepatuhan pelaku usaha.

“Untuk itu, kegiatan usaha harus memenuhi standar dan peraturan yang telah ditetapkan,” kata Kepala DPMPTSP Kabupaten Katingan H Hariawan ketika membuka kegiatan tersebut.

Melalui kegiatan ini, jelas H Hariawan, guna memberikan pemahaman dan wawasan serta menyampaikan tata cara bagi pelaku usaha dalam memproses perizinan melalui sistem Online Single Submission (OSS) berbasis risiko.

Baca Juga :  Warga Katingan Diminta Tetap Siaga

“Ini supaya setiap pelaku usaha memiliki legalitas usaha untuk menunjang kegiatan dalam berusaha atau aman dalam berinvestasi di Kabupaten Katingan,” ungkapnya.

Hariawan juga menyampaikan, kegiatan ini sangat penting. Sebab sebagai gambaran untuk pelaku usaha Penanaman Modal Asing (PMA) dan Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN), guna menerapkan tata kelola perusahaan yang baik.

Yakni dengan menerapkan tanggung jawab sosial (CSR), menyampaikan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) secara rutin, serta meningkatkan kompetensi tenaga kerja dengan pelatihan teknologi dan memenuhi standar kelayakan sesuai peraturan yang berlaku.

“Kami juga minta kepada setiap perusahaan penanaman modal, untuk menyampaikan LKPM secara periodik per triwulan. Bagi pelaku usaha yang tidak mentaati kewajiban, tentu dapat dikenakan sanksi administratif. Berupa teguran tertulis, sampai kepada pencabutan perizinan. Untuk itu kita harapkan ada kesadaran akan hal ini,” tegas Hariawan.

Baca Juga :  Hadir di Musrenbang Kecamatan Tasik Payawan, Pj Bupati Ingatkan Pentingnya Persatuan

Dia mengungkapkan, terkait pencapaian target realisasi investasi di tahun 2024 ini. Dimana pencapaiannya saat ini dari target sekitar Rp 263 miliar lebih, sudah tercapai realisasinya sekitar Rp 249 miliar.

“Jadi pencapaian yang kita lakukan sudah 94 persen hingga triwulan III. Jadi sisa 6 persen saja dan akan tercapai 100 persen di akhir tahun 2024. Katingan ini sangat bagus pencapaian realisasi investasinya,” ungkap Hariawan.

Sementara terkait perizinan di tahun 2024 ini DPMPTSP Kabupaten Katingan telah menerbitkan perizinan usaha melalui OSS-RBA hingga triwulan III sebanyak 1.720, lalu melalui SIMG (PBG) sampai triwulan III sebanyak 128, melalui SICANTIK sampai September 2024 sebanyak 417. (eri/art/kpg)

KASONGAN, PROKALTENG.CO – Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Katingan, H Hariawan. Menggelar bimbingan teknis sekaligus sosialisasi implementasi perizinan usaha berbasis risiko dan pengawasan perizinan berusaha risiko.

Kegiatan yang dilaksanakan di Aula BKPSDM Kabupaten Katingan, Kamis (31/10) itu dalam rangka memenuhi peraturan perundang-undangan dan peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Republik Indonesia nomor 5 tahun 2021 tentang pedoman dan tata cara perizinan berusaha berbasis risiko.

Pada bab IV pasal 9 ditegaskan, setiap pengaturan frekuensi pelaksanaan pengawasan dapat dikategorikan berdasarkan tingkat risiko dan tingkat kepatuhan pelaku usaha.

“Untuk itu, kegiatan usaha harus memenuhi standar dan peraturan yang telah ditetapkan,” kata Kepala DPMPTSP Kabupaten Katingan H Hariawan ketika membuka kegiatan tersebut.

Melalui kegiatan ini, jelas H Hariawan, guna memberikan pemahaman dan wawasan serta menyampaikan tata cara bagi pelaku usaha dalam memproses perizinan melalui sistem Online Single Submission (OSS) berbasis risiko.

Baca Juga :  Warga Katingan Diminta Tetap Siaga

“Ini supaya setiap pelaku usaha memiliki legalitas usaha untuk menunjang kegiatan dalam berusaha atau aman dalam berinvestasi di Kabupaten Katingan,” ungkapnya.

Hariawan juga menyampaikan, kegiatan ini sangat penting. Sebab sebagai gambaran untuk pelaku usaha Penanaman Modal Asing (PMA) dan Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN), guna menerapkan tata kelola perusahaan yang baik.

Yakni dengan menerapkan tanggung jawab sosial (CSR), menyampaikan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) secara rutin, serta meningkatkan kompetensi tenaga kerja dengan pelatihan teknologi dan memenuhi standar kelayakan sesuai peraturan yang berlaku.

“Kami juga minta kepada setiap perusahaan penanaman modal, untuk menyampaikan LKPM secara periodik per triwulan. Bagi pelaku usaha yang tidak mentaati kewajiban, tentu dapat dikenakan sanksi administratif. Berupa teguran tertulis, sampai kepada pencabutan perizinan. Untuk itu kita harapkan ada kesadaran akan hal ini,” tegas Hariawan.

Baca Juga :  Hadir di Musrenbang Kecamatan Tasik Payawan, Pj Bupati Ingatkan Pentingnya Persatuan

Dia mengungkapkan, terkait pencapaian target realisasi investasi di tahun 2024 ini. Dimana pencapaiannya saat ini dari target sekitar Rp 263 miliar lebih, sudah tercapai realisasinya sekitar Rp 249 miliar.

“Jadi pencapaian yang kita lakukan sudah 94 persen hingga triwulan III. Jadi sisa 6 persen saja dan akan tercapai 100 persen di akhir tahun 2024. Katingan ini sangat bagus pencapaian realisasi investasinya,” ungkap Hariawan.

Sementara terkait perizinan di tahun 2024 ini DPMPTSP Kabupaten Katingan telah menerbitkan perizinan usaha melalui OSS-RBA hingga triwulan III sebanyak 1.720, lalu melalui SIMG (PBG) sampai triwulan III sebanyak 128, melalui SICANTIK sampai September 2024 sebanyak 417. (eri/art/kpg)

Terpopuler

Artikel Terbaru

/