30.8 C
Jakarta
Wednesday, March 26, 2025

LKPJ 2024 Dibahas, Wakil Bupati Kapuas Ungkap Capaian Daerah

KUALA KAPUAS, PROKALTENG.CO – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kapuas menggelar Rapat Paripurna Ke-3 Masa Sidang II Tahun 2025 dengan agenda penyampaian Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Kepala Daerah Tahun Anggaran 2024.

Rapat yang berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kapuas, Senin (24/3/2025), menjadi forum penting bagi pemerintah daerah untuk menyampaikan capaian serta evaluasi kinerja sepanjang tahun lalu.

Rapat ini dipimpin oleh Ketua DPRD Kapuas, Ardiansah, didampingi Wakil Ketua I, Yohanes, dan Wakil Ketua II, Berinto. Hadir dalam agenda tersebut Wakil Bupati Kapuas, Dodo, yang mewakili Bupati Kapuas, serta anggota DPRD, unsur Forkopimda, Asisten Bidang Administrasi Umum Setda Kapuas Ahmad M. Saribi, kepala OPD, dan perwakilan instansi terkait.

Dalam pemaparannya, Wakil Bupati Kapuas, Dodo, mengungkapkan bahwa pertumbuhan ekonomi daerah pada tahun 2024 tercatat sebesar 4,95%, mengalami penurunan dibandingkan tahun sebelumnya yang mencapai 5,71%. Sementara itu, Indeks Pembangunan Manusia (IPM) meningkat 0,80 poin menjadi 72,98.

Baca Juga :  Pemkab Kapuas Gencar Vaksin PMK pada Ternak

“Untuk mengukur ketimpangan pengeluaran penduduk, indeks Kabupaten Kapuas pada tahun 2024 tercatat sebesar 0,309,” ujarnya.

Dodo juga menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang telah berkontribusi dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah selama tahun 2024.

“Saya mengucapkan terima kasih atas kepercayaan dan dukungan dari pimpinan dan anggota dewan, Forkopimda, instansi vertikal, BUMN/BUMD, TNI/Polri, aparatur pemerintah, serta seluruh masyarakat Kabupaten Kapuas. Berkat sinergi semua pihak, pemerintahan daerah dapat berjalan dengan baik,” katanya.

LKPJ ini disampaikan sesuai amanat Pasal 69 Ayat 1 Undang-Undang No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang mewajibkan kepala daerah melaporkan penyelenggaraan pemerintahan kepada DPRD.

Hal ini juga diperkuat dalam Peraturan Pemerintah No. 13 Tahun 2019 dan Permendagri No. 18 Tahun 2020, yang mengatur bahwa LKPJ harus disampaikan dalam rapat paripurna DPRD setiap tahun. DPRD nantinya akan membahas serta memberikan rekomendasi guna meningkatkan efektivitas pemerintahan dan pembangunan daerah di tahun berikutnya.

Baca Juga :  Kunker! DPRD Kapuas dan Batola Bahas Program dan Fungsi Pengawasan

Di akhir sambutannya, Dodo mengajak seluruh masyarakat untuk menjaga persatuan dan menghindari potensi konflik yang dapat mengganggu stabilitas daerah.

“Saya mengajak kita semua untuk bersama-sama menjaga Kabupaten Kapuas tetap damai, harmonis, dan terhindar dari segala bentuk perpecahan, intoleransi, serta penyebaran hoaks. Semoga kita dapat terus membangun daerah ini menuju masa depan yang lebih baik,” tutupnya. (*mta)

KUALA KAPUAS, PROKALTENG.CO – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kapuas menggelar Rapat Paripurna Ke-3 Masa Sidang II Tahun 2025 dengan agenda penyampaian Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Kepala Daerah Tahun Anggaran 2024.

Rapat yang berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kapuas, Senin (24/3/2025), menjadi forum penting bagi pemerintah daerah untuk menyampaikan capaian serta evaluasi kinerja sepanjang tahun lalu.

Rapat ini dipimpin oleh Ketua DPRD Kapuas, Ardiansah, didampingi Wakil Ketua I, Yohanes, dan Wakil Ketua II, Berinto. Hadir dalam agenda tersebut Wakil Bupati Kapuas, Dodo, yang mewakili Bupati Kapuas, serta anggota DPRD, unsur Forkopimda, Asisten Bidang Administrasi Umum Setda Kapuas Ahmad M. Saribi, kepala OPD, dan perwakilan instansi terkait.

Dalam pemaparannya, Wakil Bupati Kapuas, Dodo, mengungkapkan bahwa pertumbuhan ekonomi daerah pada tahun 2024 tercatat sebesar 4,95%, mengalami penurunan dibandingkan tahun sebelumnya yang mencapai 5,71%. Sementara itu, Indeks Pembangunan Manusia (IPM) meningkat 0,80 poin menjadi 72,98.

Baca Juga :  Pemkab Kapuas Gencar Vaksin PMK pada Ternak

“Untuk mengukur ketimpangan pengeluaran penduduk, indeks Kabupaten Kapuas pada tahun 2024 tercatat sebesar 0,309,” ujarnya.

Dodo juga menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang telah berkontribusi dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah selama tahun 2024.

“Saya mengucapkan terima kasih atas kepercayaan dan dukungan dari pimpinan dan anggota dewan, Forkopimda, instansi vertikal, BUMN/BUMD, TNI/Polri, aparatur pemerintah, serta seluruh masyarakat Kabupaten Kapuas. Berkat sinergi semua pihak, pemerintahan daerah dapat berjalan dengan baik,” katanya.

LKPJ ini disampaikan sesuai amanat Pasal 69 Ayat 1 Undang-Undang No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang mewajibkan kepala daerah melaporkan penyelenggaraan pemerintahan kepada DPRD.

Hal ini juga diperkuat dalam Peraturan Pemerintah No. 13 Tahun 2019 dan Permendagri No. 18 Tahun 2020, yang mengatur bahwa LKPJ harus disampaikan dalam rapat paripurna DPRD setiap tahun. DPRD nantinya akan membahas serta memberikan rekomendasi guna meningkatkan efektivitas pemerintahan dan pembangunan daerah di tahun berikutnya.

Baca Juga :  Kunker! DPRD Kapuas dan Batola Bahas Program dan Fungsi Pengawasan

Di akhir sambutannya, Dodo mengajak seluruh masyarakat untuk menjaga persatuan dan menghindari potensi konflik yang dapat mengganggu stabilitas daerah.

“Saya mengajak kita semua untuk bersama-sama menjaga Kabupaten Kapuas tetap damai, harmonis, dan terhindar dari segala bentuk perpecahan, intoleransi, serta penyebaran hoaks. Semoga kita dapat terus membangun daerah ini menuju masa depan yang lebih baik,” tutupnya. (*mta)

Terpopuler

Artikel Terbaru