KUALA KAPUAS,PROKALTENG.CO – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Kapuas menggelar pekan panutan on road show pajak daerah tahun 2025. Kegiatan yang digelar di Halaman Kantor Bapenda Kapuas, Senin (21/7) pagi dihadiri Bupati Kapuas yang saat itu didampingi Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Dr Usis I Sangkai dan Wakil Ketua I Yohanes.
Wiyatno mengungkapkan, pajak adalah kontribusi wajib kepada daerah yang bersifat memaksa sesuai amanat undang-undang, yang bertujuan untuk keperluan daerah bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat demi peningkatan pembangunan dan perekonomian daerah.
Menurut bupati, perlu adanya keseriusan untuk melakukan optimalisasi PAD. Oleh sebab itu upaya-upaya, baik secara ekstensifikasi seperti melakukan pendataan obyek pajak baru atau menggali potensi jenis pajak. Baik itu wajib pajak baru maupun secara intensifikasi dengan cara melakukan kerja sama penggunaan digitalisasi sampai pada melakukan pemeriksaan dan penagihan pajak.
“Rendahnya kesadaran masyarakat dalam memenuhi kewajiban membayar pajak perlu mendapatkan perhatian khusus dari kita semua. Sehingga tujuan melakukan optimalisasi pajak daerah dapat terwujud,” kata Wiyatno.
Dia menambahkan, pembukaan pekan panutan pajak daerah on road show tahun 2025 di Kabupaten Kapuas ini merupakan salah satu upaya pemerintah daerah untuk melakukan jemput bola terhadap peningkatan pembayaran pajak daerah.
Terutama, kata dia pada sektor pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2) dan memberikan sosialisasi kepada masyarakat tentang kemudahan-kemudahan memperoleh data wajib pajak sampai pembayaran melalui elektronifi kasi yang membuat masyarakat tidak perlu lagi meninggalkan aktivitasnya namun tetap bisa melakukan kewajiban membayar pajak.
Kegiatan pekan panutan on road show tahun 2025 merupakan komitmen yang kuat dari pemerintah daerah untuk meyakinkan masyarakat, bahwa yang melakukan kewajiban membayar pajak adalah seluruh masyarakat Kabupaten Kapuas.
“Hal ini dibuktikan dengan komitmen seperti yang telah disampaikan kepala Bapenda Kabupaten Kapuas dalam laporannya bahwa pembayaran pajak PBB-P2 merupakan syarat yang wajib dipenuhi oleh aparatur sipil negara sebagai persyaratan pembayaran TPP,” kata dia.
Khusus bagi pejabat struktural eselon II, III dan IV, lanjut Wiyatno, diwajibkan melakukan pembayaran secara nontunai melalui aplikasi yang telah disediakan, khususnya PBB-P2 sesuai surat edaran bupati kapuas tentang penegasan mekanisme pembayaran TTP ASN dan gaji tenaga non-ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kapuas.
“Ini merupakan komitmen pemerintah daerah untuk mendukung peningkatan nilai indek elektronifi kasi transaksi pemerintah daerah melalui percepatan penyebarluasan digitalisasi daerah,” tandasnya. (art/kpg)