31.9 C
Jakarta
Monday, July 21, 2025

Pemkab dan Kejari Selamatkan Aset Daerah

KUALA KAPUAS,PROKALTENG.CO- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kapuas bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Kapuas mengambil langkah tegas dalam menyelamatkan aset daerah dengan melakukan pemasangan plang kepemilikan pada bangunan ruko eks Terminal Panunjung Tarung, di seberang Kantor BNI Kapuas, Jalan Ahmad Yani, Kuala Kapuas, Jumat (18/7) pagi.

Langkah ini merupakan tindak lanjut dari proses serah terima bangunan ruko oleh penyewa sebelumnya, Rabin kepada Pemerintah Kabupaten Kapuas melalui Kejari Kapuas yang telah dilakukan pada Kamis (16/7).

Turut hadir dalam kegiatan tersebut Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Asisten I) Setda Kapuas Romulus, Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD), perwakilan Kejaksaan Negeri Kapuas. Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, dan UKM (DPPKUKM), Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), serta perwakilan dari Inspektorat Kabupaten Kapuas.

Baca Juga :  Amanah Pj Bupati Kapuas Kini Diemban Darliansjah

Dalam wawancara usai pemasangan plang secara simbolis Romulus menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bentuk sinergi antara Pemerintah Daerah dan Kejaksaan dalam upaya menjaga dan mengamankan aset milik daerah.

“Ini bukan proses yang terjadi secara tiba-tiba, melainkan hasil dari mediasi panjang yang melibatkan pihak vertikal seperti kejaksaan. Pemerintah harus memiliki kepastian hukum sebelum mengambil langkah hukum,” ungkap Romulus.

Ia juga mengimbau masyarakat yang masih menempati aset milik Pemerintah Daerah agar dengan kesadaran penuh menyerahkannya kembali secara sukarela demi kepentingan bersama dan kesejahteraan masyarakat luas.

Sementara itu, Kepala BKAD menjelaskan bahwa bangunan ruko tersebut sebelumnya disewakan kepada Rabin berdasarkan nota kesepahaman (MoU) sejak tahun 2005 hingga 2025.

Baca Juga :  Kecurangan KPPS di Kapuas Viral, Ketua Desk Pilkada Kalteng Minta Diusut Tuntas

Namun, menurut catatan, pembayaran sewa hanya berlangsung hingga tahun 2010. Langkah ini diharapkan menjadi awal dari penertiban aset daerah lainnya yang belum dikelola secara optimal agar dapat memberikan manfaat maksimal bagi pembangunan dan pelayanan publik. (hmskmf/art/kpg)

KUALA KAPUAS,PROKALTENG.CO- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kapuas bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Kapuas mengambil langkah tegas dalam menyelamatkan aset daerah dengan melakukan pemasangan plang kepemilikan pada bangunan ruko eks Terminal Panunjung Tarung, di seberang Kantor BNI Kapuas, Jalan Ahmad Yani, Kuala Kapuas, Jumat (18/7) pagi.

Langkah ini merupakan tindak lanjut dari proses serah terima bangunan ruko oleh penyewa sebelumnya, Rabin kepada Pemerintah Kabupaten Kapuas melalui Kejari Kapuas yang telah dilakukan pada Kamis (16/7).

Turut hadir dalam kegiatan tersebut Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Asisten I) Setda Kapuas Romulus, Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD), perwakilan Kejaksaan Negeri Kapuas. Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, dan UKM (DPPKUKM), Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), serta perwakilan dari Inspektorat Kabupaten Kapuas.

Baca Juga :  Amanah Pj Bupati Kapuas Kini Diemban Darliansjah

Dalam wawancara usai pemasangan plang secara simbolis Romulus menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bentuk sinergi antara Pemerintah Daerah dan Kejaksaan dalam upaya menjaga dan mengamankan aset milik daerah.

“Ini bukan proses yang terjadi secara tiba-tiba, melainkan hasil dari mediasi panjang yang melibatkan pihak vertikal seperti kejaksaan. Pemerintah harus memiliki kepastian hukum sebelum mengambil langkah hukum,” ungkap Romulus.

Ia juga mengimbau masyarakat yang masih menempati aset milik Pemerintah Daerah agar dengan kesadaran penuh menyerahkannya kembali secara sukarela demi kepentingan bersama dan kesejahteraan masyarakat luas.

Sementara itu, Kepala BKAD menjelaskan bahwa bangunan ruko tersebut sebelumnya disewakan kepada Rabin berdasarkan nota kesepahaman (MoU) sejak tahun 2005 hingga 2025.

Baca Juga :  Kecurangan KPPS di Kapuas Viral, Ketua Desk Pilkada Kalteng Minta Diusut Tuntas

Namun, menurut catatan, pembayaran sewa hanya berlangsung hingga tahun 2010. Langkah ini diharapkan menjadi awal dari penertiban aset daerah lainnya yang belum dikelola secara optimal agar dapat memberikan manfaat maksimal bagi pembangunan dan pelayanan publik. (hmskmf/art/kpg)

Terpopuler

Artikel Terbaru

/