30.9 C
Jakarta
Monday, April 7, 2025

Gandeng BPJS Ketenagakerjaan, Pemkab Kapuas Berikan Jaminan Sosial Bagi Pekerja Rentan

KUALA KAPUAS,PROKALTENG.CO – Pemerintah Kabupaten Kapuas melalui Dinas Sosial Kapuas menjalin kerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan. Kerja sama itu untuk memberikan perlindungan jaminan sosial kepada tenaga kerja rentan.

Kegiatan yang berlangsung di ruang rapat Bupati Kapuas, Jumat (14/2) ini bertujuan untuk meningkatkan cakupan perlindungan bagi pekerja yang selama ini kurang mendapatkan perhatian, terutama dalam hal jaminan sosial.

Sekretaris Daerah Kabupaten Kapuas, Septedy, mengungkapkan saat ini sekitar 43 persen tenaga kerja rentan di Kabupaten Kapuas sudah terdaftar dalam program BPJS Ketenagakerjaan. Meski demikian, pemerintah daerah menyadari perlunya peningkatan jumlah pekerja yang terlindungi.

“Kami akan mengevaluasi anggaran untuk memastikan lebih banyak tenaga kerja rentan yang dapat terlindungi pada tahun depan,” ujar Septedy saat diwawancarai.

Baca Juga :  Barsel Expo Hasilkan Dampak Positif Perputaran Ekonomi

Menurut Septedy, perlindungan terhadap tenaga kerja rentan bukan hanya menjadi tanggung jawab pemerintah daerah, melainkan juga melibatkan peran aktif dari pihak swasta.

“Perusahaan dan pemberi kerja memiliki kewajiban untuk menjamin perlindungan bagi tenaga kerja mereka,” tambahnya.

Septedy berharap kolaborasi antara Pemkab Kapuas dan sektor swasta dapat memperluas cakupan perlindungan ini.

“Kami berharap, sinergi ini dapat memastikan seluruh pekerja rentan terlindungi dengan jaminan yang layak. Dan program ini dapat terus disosialisasikan agar masyarakat semakin memahami manfaat besar yang diperoleh, terutama bagi keluarga yang terdampak musibah,” tutupnya.

Tampak hadir pada kegiatan tersebut, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Palangkaraya, Subhan Adinugroho, Kepala BPJS Kapuas, Andi Anjayani, para kepala perangkat daerah terkait serta undangan lainnya. (hmskmf/art/kpg)

Baca Juga :  Tutup PRB II GKE se-Indonesia, Erlin Hardi Apresiasi Kegiatan Positif

KUALA KAPUAS,PROKALTENG.CO – Pemerintah Kabupaten Kapuas melalui Dinas Sosial Kapuas menjalin kerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan. Kerja sama itu untuk memberikan perlindungan jaminan sosial kepada tenaga kerja rentan.

Kegiatan yang berlangsung di ruang rapat Bupati Kapuas, Jumat (14/2) ini bertujuan untuk meningkatkan cakupan perlindungan bagi pekerja yang selama ini kurang mendapatkan perhatian, terutama dalam hal jaminan sosial.

Sekretaris Daerah Kabupaten Kapuas, Septedy, mengungkapkan saat ini sekitar 43 persen tenaga kerja rentan di Kabupaten Kapuas sudah terdaftar dalam program BPJS Ketenagakerjaan. Meski demikian, pemerintah daerah menyadari perlunya peningkatan jumlah pekerja yang terlindungi.

“Kami akan mengevaluasi anggaran untuk memastikan lebih banyak tenaga kerja rentan yang dapat terlindungi pada tahun depan,” ujar Septedy saat diwawancarai.

Baca Juga :  Barsel Expo Hasilkan Dampak Positif Perputaran Ekonomi

Menurut Septedy, perlindungan terhadap tenaga kerja rentan bukan hanya menjadi tanggung jawab pemerintah daerah, melainkan juga melibatkan peran aktif dari pihak swasta.

“Perusahaan dan pemberi kerja memiliki kewajiban untuk menjamin perlindungan bagi tenaga kerja mereka,” tambahnya.

Septedy berharap kolaborasi antara Pemkab Kapuas dan sektor swasta dapat memperluas cakupan perlindungan ini.

“Kami berharap, sinergi ini dapat memastikan seluruh pekerja rentan terlindungi dengan jaminan yang layak. Dan program ini dapat terus disosialisasikan agar masyarakat semakin memahami manfaat besar yang diperoleh, terutama bagi keluarga yang terdampak musibah,” tutupnya.

Tampak hadir pada kegiatan tersebut, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Palangkaraya, Subhan Adinugroho, Kepala BPJS Kapuas, Andi Anjayani, para kepala perangkat daerah terkait serta undangan lainnya. (hmskmf/art/kpg)

Baca Juga :  Tutup PRB II GKE se-Indonesia, Erlin Hardi Apresiasi Kegiatan Positif

Terpopuler

Artikel Terbaru