PALANGKA RAYA,PROKALTENG.CO – Pemerintah Kabupaten Kapuas menerima Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Kinerja dan Kepatuhan semester II tahun 2024 dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Kalimantan Tengah.
Penyerahan LHP ini diterima langsung Penjabat (Pj) Bupati Kapuas H Darliansjah yang diserahkan Kepala BPK RI Perwakilan Provinsi Kalteng M. Ali Asyhar di Auditorium Kantor BPK RI Perwakilan Kalteng, Jumat (10/1).
Selain itu, LHP juga diterima oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Tengah (Kalteng), melalui Wakil Gubernur (Wagub) Edy Pratowo,Wakil Ketua III DPRD Provinsi Kalteng Jimmy Carter dan Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Kapuas.
Adapun LHP yang diterima Pemerintah Kabupaten Kapuas adalah LHP atas belanja daerah tahun anggaran 2024 pada Pemerintah Kabupaten Kapuas dan instansi terkait lainnya. K
epala BPK Perwakilan Kalteng M Ali Asyhar menjelaskan, bahwa semester II tahun 2024, pihaknya melaksanakan Pemeriksaan Kinerja dan Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu (PDTT).
“Pemeriksaan Kinerja bertujuan menilai aspek ekonomi, efisiensi, dan efektivitas, serta memberikan rekomendasi untuk perbaikan. Sementara, PDTT bertujuan menilai kesesuaian hal pokok dengan peraturan perundang-undangan,” ungkap Ali.
Ali menyebutkan, tiga LHP yang diserahkan pada kesempatan itu, yaitu LHP Kinerja atas kesiapsiagaan dan peringatan dini penanggulangan kebakaran hutan dan lahan, LHP Kepatuhan atas Belanja Daerah yang Menghasilkan Barang dan LHP Kepatuhan atas Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024 pada Pemerintah Provinsi Kalteng dan Kabupaten Kapuas.
Usai kegiatan, Pj Bupati Kapuas H Darliansjah menyampaikan bahwa Pemkab Kapuas telah menerima hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh BPK dan berkomitmen bahwa seluruh temuan paling lama 60 hari ke depan bisa ditindaklanjuti.
“Alhamdulillah hasil pemeriksaan di tahun ini, khususnya semester II Kabupaten Kapuas sudah menunjukkan progres perbaikan yang signifi – kan,” ucap Darliansjah.
Ia berharap, dengan perbaikan yang terus dilakukan opini atas laporan keuangan yang sebelumnya berstatus Wajar Dengan Pengecualian (WDP) dapat ditingkatkan menjadi Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). (hmskmf/art/kpg)