30 C
Jakarta
Sunday, April 28, 2024

Tingkatkan Kapasitas Pengelola Layanan Publik, Dinas Kominfo Kapuas Selenggarakan Bimtek

KUALA KAPUAS, PROKALTENG.CO – Di masa sekarang ini dengan semakin luasnya penyebaran informasi, maka diperlukan peningkatan kapasitas Sumber Daya Manusia (SDM) dalam hal pelayanan publik. Khususnya di bidang Pengelolaan Informasi Publik (PPID), Pengaduan Publik (SP4N-LAPOR) dan Kehumasan pada perangkat daerah.

Terkait hal itulah, Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Kapuas menggelar Bimbingan Teknis (Bimtek) dengan diikuti oleh Pejabat, Staf maupun Operator Pelayanan Publik yang ada ditiap perangkat daerah. Kegiatan Bimtek yang berlangsung di Aula Kantor Bapelitbangda Kapuas pada Kamis (7/12/2023) ini dibuka secara resmi oleh Pj Bupati Kapuas melalui Asisten Administrasi Umum Setda Kapuas Ahmad M Saribi.

Bimtek tersebut menghadirkan sejumlah Narasumber diantaranya Wakil Ketua Komisi Informasi Provinsi Kalteng Srie Rosmilawati, Wartawan Kalteng Post Palangka Raya Sudiyono dan juga dari Pranata Humas Ahli Muda Diskominfo Kapuas.

Pj Bupati Kapuas yang diwakili Asisten Administrasi Umum Setda Kapuas Ahmad M. Saribi. Menyampaikan sambutan sekaligus membuka secara resmi Bimbingan Teknis (Bimtek) Pengelolaan Informasi Publik (PPID), Pengaduan Publik (SP4N-LAPOR) dan Kehumasan, di Aula Kantor Bapelitbangda Kapuas, Kamis (7/12/2023). (FOTO : HUMAS)

Di saat membuka kegiatan, Asisten Administrasi Umum Setda Kapuas Ahmad M Saribi. Dalam sambutannya mengatakan bahwa informasi publik terbagi 4 yaitu  informasi berkala, serta merta, tersedia setiap saat dan informasi dikecualikan, yang mana ke 4 jenis informasi ini wajib disediakan pada perangkat daerah masing-masing. Melalui aplikasi web yang telah digunakan untuk memberikan informasi kepada masyarakat secara cepat, tuntas dan terintegrasi.

Baca Juga :  Lantik Pejabat Administrasi, Bupati Kapuas Minta Ini

Selain PPID pengaduan publik juga sangat penting bagi Pemerintah Kabupaten Kapuas, diutarakan Ahmad Saribi jika pengaduan publik yang terintegrasi melalui Layanan Aspirasi Pengaduan Online Rakyat (LAPOR) juga merupakan layanan pengaduan publik yang terhubung dengan Kementerian PAN-RB, Kantor Staf Presiden dan diawasi oleh Ombudsman, yang bisa di akses oleh masyarakat dengan mudah melalui sms, online, media sosial dan aplikasi android.

“Saya minta kepada Kepala Perangkat Daerah agar dapat menindak lanjuti secara aktif, cepat, tepat dan tuntas setiap aduan yang masuk pada perangkat daerah, dengan juga harus disertai bukti bahwa aduan  tersebut telah terselesaikan, sehingga masyarakat puas terhadap aduannya,” ucap Saribi.

Selanjutnya, mengenai publikasi sebagai sarana komunikasi kepada masyarakat, diungkapkan juga publikasi bisa melalui media koran, media online dan media elektronik, dimana semua akan tercapai apabila bisa mengoptimalkan peran humas pada perangkat daerah masing-masing di Kabupaten Kapuas.

“Humas sebagai pengelola berita pada perangkat daerah, harus selalu dilibatkan dalam program dan kegiatan guna menghasilan informasi yang akurat dan berkualitas,” sambung Asisten Administrasi Umum Setda Kapuas tersebut.

Sementara itu, Kepala Dinas Kominfo Kapuas Hartoni U Sawang. Dalam laporannya menuturkan Bimtek Pengelolaan Layanan Informasi (PPID), Pengaduan Publik (LAPOR) dan Kehumasan yang digelar ini, merupakan agenda tahunan yang setiap tahunnya dilaksanakan untuk penguatan kapasitas pengelola layanan di perangkat daerah.

Baca Juga :  900 Paket Bapok Murah Ludes di Kapuas Kuala

Dirinya pun menginformasikan bahwa PPID Kabupaten Kapuas sudah 2 (dua) tahun ke belakang ini mendapat predikat Badan Publik Yang Informatif dari Komisi Informasi Provinsi Kalimantan Tengah, dan untuk tahun 2023 ini juga masih dapat mempertahankan predikat tersebut.

“Keberhasilan kita mendapatkan predikat Badan Publik Yang Informatif secara berturut-turut tidak lepas dari komitmen Kepala Daerah, yang selalu mendukung kinerja badan publik dan juga kepada pengelola serta operator layanan publik pada masing-masing perangkat daerah,” pungkas Hartoni.

Adapun sejumlah materi yang diberikan dalam Bimtek ini diantaranya Pengelolaan PPID di Perangkat Daerah, Jenis-jenis Informasi, Informasi dikecualikan dan Sengketa Informasi oleh Wakil Ketua Komisi Informasi Provinsi Kalteng Srie Rosmilawati. Kemudian Teknis Penggunaan Aplikasi PPID dan Pengaduan Publik(LAPOR )pada Perangkat Daerah oleh Pranata Humas Ahli Muda Gusti Mahfuz.

Materi berikutnya yakni Teknis Pengumpulan Infomasi, Penyusunan Naskah, dan pengambilan Foto Berita oleh Wartawan Kalteng Post Palangka Raya Sudiyono serta Tata Cara Publish Berita di Web https://kip.kapuaskab.go.id oleh Pranata Humas Ahli Muda Dedy Purnadibrata.(hmskmf/ind)

KUALA KAPUAS, PROKALTENG.CO – Di masa sekarang ini dengan semakin luasnya penyebaran informasi, maka diperlukan peningkatan kapasitas Sumber Daya Manusia (SDM) dalam hal pelayanan publik. Khususnya di bidang Pengelolaan Informasi Publik (PPID), Pengaduan Publik (SP4N-LAPOR) dan Kehumasan pada perangkat daerah.

Terkait hal itulah, Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Kapuas menggelar Bimbingan Teknis (Bimtek) dengan diikuti oleh Pejabat, Staf maupun Operator Pelayanan Publik yang ada ditiap perangkat daerah. Kegiatan Bimtek yang berlangsung di Aula Kantor Bapelitbangda Kapuas pada Kamis (7/12/2023) ini dibuka secara resmi oleh Pj Bupati Kapuas melalui Asisten Administrasi Umum Setda Kapuas Ahmad M Saribi.

Bimtek tersebut menghadirkan sejumlah Narasumber diantaranya Wakil Ketua Komisi Informasi Provinsi Kalteng Srie Rosmilawati, Wartawan Kalteng Post Palangka Raya Sudiyono dan juga dari Pranata Humas Ahli Muda Diskominfo Kapuas.

Pj Bupati Kapuas yang diwakili Asisten Administrasi Umum Setda Kapuas Ahmad M. Saribi. Menyampaikan sambutan sekaligus membuka secara resmi Bimbingan Teknis (Bimtek) Pengelolaan Informasi Publik (PPID), Pengaduan Publik (SP4N-LAPOR) dan Kehumasan, di Aula Kantor Bapelitbangda Kapuas, Kamis (7/12/2023). (FOTO : HUMAS)

Di saat membuka kegiatan, Asisten Administrasi Umum Setda Kapuas Ahmad M Saribi. Dalam sambutannya mengatakan bahwa informasi publik terbagi 4 yaitu  informasi berkala, serta merta, tersedia setiap saat dan informasi dikecualikan, yang mana ke 4 jenis informasi ini wajib disediakan pada perangkat daerah masing-masing. Melalui aplikasi web yang telah digunakan untuk memberikan informasi kepada masyarakat secara cepat, tuntas dan terintegrasi.

Baca Juga :  Lantik Pejabat Administrasi, Bupati Kapuas Minta Ini

Selain PPID pengaduan publik juga sangat penting bagi Pemerintah Kabupaten Kapuas, diutarakan Ahmad Saribi jika pengaduan publik yang terintegrasi melalui Layanan Aspirasi Pengaduan Online Rakyat (LAPOR) juga merupakan layanan pengaduan publik yang terhubung dengan Kementerian PAN-RB, Kantor Staf Presiden dan diawasi oleh Ombudsman, yang bisa di akses oleh masyarakat dengan mudah melalui sms, online, media sosial dan aplikasi android.

“Saya minta kepada Kepala Perangkat Daerah agar dapat menindak lanjuti secara aktif, cepat, tepat dan tuntas setiap aduan yang masuk pada perangkat daerah, dengan juga harus disertai bukti bahwa aduan  tersebut telah terselesaikan, sehingga masyarakat puas terhadap aduannya,” ucap Saribi.

Selanjutnya, mengenai publikasi sebagai sarana komunikasi kepada masyarakat, diungkapkan juga publikasi bisa melalui media koran, media online dan media elektronik, dimana semua akan tercapai apabila bisa mengoptimalkan peran humas pada perangkat daerah masing-masing di Kabupaten Kapuas.

“Humas sebagai pengelola berita pada perangkat daerah, harus selalu dilibatkan dalam program dan kegiatan guna menghasilan informasi yang akurat dan berkualitas,” sambung Asisten Administrasi Umum Setda Kapuas tersebut.

Sementara itu, Kepala Dinas Kominfo Kapuas Hartoni U Sawang. Dalam laporannya menuturkan Bimtek Pengelolaan Layanan Informasi (PPID), Pengaduan Publik (LAPOR) dan Kehumasan yang digelar ini, merupakan agenda tahunan yang setiap tahunnya dilaksanakan untuk penguatan kapasitas pengelola layanan di perangkat daerah.

Baca Juga :  900 Paket Bapok Murah Ludes di Kapuas Kuala

Dirinya pun menginformasikan bahwa PPID Kabupaten Kapuas sudah 2 (dua) tahun ke belakang ini mendapat predikat Badan Publik Yang Informatif dari Komisi Informasi Provinsi Kalimantan Tengah, dan untuk tahun 2023 ini juga masih dapat mempertahankan predikat tersebut.

“Keberhasilan kita mendapatkan predikat Badan Publik Yang Informatif secara berturut-turut tidak lepas dari komitmen Kepala Daerah, yang selalu mendukung kinerja badan publik dan juga kepada pengelola serta operator layanan publik pada masing-masing perangkat daerah,” pungkas Hartoni.

Adapun sejumlah materi yang diberikan dalam Bimtek ini diantaranya Pengelolaan PPID di Perangkat Daerah, Jenis-jenis Informasi, Informasi dikecualikan dan Sengketa Informasi oleh Wakil Ketua Komisi Informasi Provinsi Kalteng Srie Rosmilawati. Kemudian Teknis Penggunaan Aplikasi PPID dan Pengaduan Publik(LAPOR )pada Perangkat Daerah oleh Pranata Humas Ahli Muda Gusti Mahfuz.

Materi berikutnya yakni Teknis Pengumpulan Infomasi, Penyusunan Naskah, dan pengambilan Foto Berita oleh Wartawan Kalteng Post Palangka Raya Sudiyono serta Tata Cara Publish Berita di Web https://kip.kapuaskab.go.id oleh Pranata Humas Ahli Muda Dedy Purnadibrata.(hmskmf/ind)

Terpopuler

Artikel Terbaru