30.3 C
Jakarta
Wednesday, December 3, 2025

PAD Kapuas Capai Rp216,88 Miliar

KUALA KAPUAS,PROKALTENG.CO – Wakil Bupati (Wabup) Kapuas Dodo menyampaikan apresiasi tinggi kepada masyarakat wajib pajak atas meningkatnya kepatuhan dalam membayar pajak daerah. Hal itu disampaikannya saat membuka Gebyar Pajak Daerah 2025 di halaman kantor Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kapuas, Selasa (2/12).

Dodo mengungkapkan bahwa hingga akhir November 2025, Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Kapuas telah mencapai Rp216,88 miliar atau 123,94 persen dari target Rp174,99 miliar.

“Capaian ini menunjukkan kesadaran masyarakat yang semakin tinggi akan pentingnya pajak sebagai sumber pembiayaan pembangunan daerah,” tegas Dodo. Sejak Juni 2025, Bapenda Kapuas telah melaksanakan Pekan Panutan On Road Show untuk mendorong kepatuhan pajak, khususnya Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), serta PBB-P2. Program tersebut, kata Dodo, terbukti membawa dampak signifi kan terhadap peningkatan realisasi PAD.

Baca Juga :  Proses Validasi Data Non-ASN: Pj Bupati Kapuas Berharap Benar-benar Valid

Dia menegaskan bahwa pajak daerah merupakan tulang punggung pembangunan, digunakan untuk membiayai sektor pendidikan, kesehatan, infrastruktur, serta pelayanan publik lainnya. Karena itu, kepatuhan membayar pajak bukan hanya kewajiban, tetapi juga bentuk partisipasi masyarakat dalam memajukan Kapuas menuju daerah yang maju, mandiri, dan berdaya saing.

Wabup juga meminta seluruh perangkat daerah maupun ASN memastikan kewajiban pajak pribadi seperti PBB-P2 dan pajak kendaraan telah dipenuhi. Dodo turut mengingatkan agar jajaran perangkat daerah memanfaatkan program penghapusan denda administrasi PBB-P2 yang berlaku hingga 31 Desember 2025.

Dodo kembali menekankan instruksi Gubernur Kalimantan Tengah mengenai pendataan kendaraan bernomor polisi luar daerah yang dimiliki ASN maupun pegawai instansi vertikal.

Baca Juga :  Bupati Kapuas Sidak Diam-diam, RSUD Diminta Lakukan Pembenahan Lingkungan

Pemeriksaan dan validasi data kendaraan pribadi diminta untuk segera ditindaklanjuti di masing-masing instansi. Pada penutupan acara, Wakil Bupati menyerahkan penghargaan kepada wajib pajak teladan serta mengapresiasi Bapenda Kapuas atas inovasi pelayanan pajak, termasuk digitalisasi sistem pembayaran yang semakin memudahkan masyarakat.

Electronic money exchangers listing

“Semoga keteladanan wajib pajak semakin menginspirasi masyarakat luas untuk terus patuh membayar pajak, demi masa depan Kapuas yang lebih baik,” harap Dodo. (art/kpg)

KUALA KAPUAS,PROKALTENG.CO – Wakil Bupati (Wabup) Kapuas Dodo menyampaikan apresiasi tinggi kepada masyarakat wajib pajak atas meningkatnya kepatuhan dalam membayar pajak daerah. Hal itu disampaikannya saat membuka Gebyar Pajak Daerah 2025 di halaman kantor Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kapuas, Selasa (2/12).

Dodo mengungkapkan bahwa hingga akhir November 2025, Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Kapuas telah mencapai Rp216,88 miliar atau 123,94 persen dari target Rp174,99 miliar.

“Capaian ini menunjukkan kesadaran masyarakat yang semakin tinggi akan pentingnya pajak sebagai sumber pembiayaan pembangunan daerah,” tegas Dodo. Sejak Juni 2025, Bapenda Kapuas telah melaksanakan Pekan Panutan On Road Show untuk mendorong kepatuhan pajak, khususnya Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), serta PBB-P2. Program tersebut, kata Dodo, terbukti membawa dampak signifi kan terhadap peningkatan realisasi PAD.

Electronic money exchangers listing
Baca Juga :  Proses Validasi Data Non-ASN: Pj Bupati Kapuas Berharap Benar-benar Valid

Dia menegaskan bahwa pajak daerah merupakan tulang punggung pembangunan, digunakan untuk membiayai sektor pendidikan, kesehatan, infrastruktur, serta pelayanan publik lainnya. Karena itu, kepatuhan membayar pajak bukan hanya kewajiban, tetapi juga bentuk partisipasi masyarakat dalam memajukan Kapuas menuju daerah yang maju, mandiri, dan berdaya saing.

Wabup juga meminta seluruh perangkat daerah maupun ASN memastikan kewajiban pajak pribadi seperti PBB-P2 dan pajak kendaraan telah dipenuhi. Dodo turut mengingatkan agar jajaran perangkat daerah memanfaatkan program penghapusan denda administrasi PBB-P2 yang berlaku hingga 31 Desember 2025.

Dodo kembali menekankan instruksi Gubernur Kalimantan Tengah mengenai pendataan kendaraan bernomor polisi luar daerah yang dimiliki ASN maupun pegawai instansi vertikal.

Baca Juga :  Bupati Kapuas Sidak Diam-diam, RSUD Diminta Lakukan Pembenahan Lingkungan

Pemeriksaan dan validasi data kendaraan pribadi diminta untuk segera ditindaklanjuti di masing-masing instansi. Pada penutupan acara, Wakil Bupati menyerahkan penghargaan kepada wajib pajak teladan serta mengapresiasi Bapenda Kapuas atas inovasi pelayanan pajak, termasuk digitalisasi sistem pembayaran yang semakin memudahkan masyarakat.

“Semoga keteladanan wajib pajak semakin menginspirasi masyarakat luas untuk terus patuh membayar pajak, demi masa depan Kapuas yang lebih baik,” harap Dodo. (art/kpg)

Terpopuler

Artikel Terbaru