26.4 C
Jakarta
Saturday, October 5, 2024

Pemkab Gelar Rapat Evaluasi Lembaga Kesejahteraan Sosial dan Izin PUB

KUALA KAPUAS,PROKALTENG.CO – Pemerintah Daerah Kabupaten Kapuas menggelar Rapat Evaluasi Lembaga Kesejahteraan Sosial dan Izin Pengumpulan Uang dan Barang (PUB) di Ruang Rapat Bupati Kapuas, Senin (30/9/2024).

Rapat yang dipimpin oleh Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Sekretariat Daerah (Setda) Kapuas, Romulus didampingi Kepala Dinas Sosial Kapuas, Yanmarto  itu, dihadiri oleh perwakilan Polres Kapuas, Satpol PP, Kabag Kesra, perwakilan dari Dinas Perhubungan, Kasubangpol, para Camat, Satpol PP  dan Dinas PPKB.

Dalam arahannya Romulus menyatakan bahwa pertemuan kali ini, adalah solusi yang terbaik bagi pemerintah daerah serta lembaga-lembaga yang menunjang pelaksanaan terkait masalah kesejahteraan sosial maupun masalah terkait pengumpulan uang dan barang.

Baca Juga :  Beras dan Anggrek Mantangai Potensi Didaftarkan Pada Indikasi Geografis

“Untuk data-data terkait perizinan, Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS) ini banyak yang sudah rata-rata telah kadaluwarsa lagi. Saya mohon untuk difasilitasi nanti untuk perizinannya, dan juga dari rekan- rekan camat nanti difasilitasi masalah perizinannya. Sehingga nanti tidak ada alasan jika perizinannya tidak dibantu oleh pemerintah,”ucap Romulus.

Dirinya juga mengingatkan kepada pihak terkait khususnya Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kabag Kesra), agar berhati-hati dalam memberikan bantuan hibah ke Lembaga Sosial tertentu. Baik yang menyangkut tentang keagamaan maupun  yayasan, dan ia juga berpesan agar dapat di verifikasi terlebih dahulu untuk mengetahui kuantitas dan jumlah binaanya.

“Pemerintah tidak gegabah memberikan bantuan tanpa proposal. Dengan demikian tolong dibina stakeholder yang ada, pemerintah juga tetap peduli, tapi tetap dalam prosedur dan regulasi yang ada. Kalau memang dimungkinkan, kita bisa mengundang pengelola LKS terkait dan bagaimana kendalanya,”tegas nya.

Baca Juga :  Pekerja Rentan Kapuas Meninggal, dapat Santunan Kematian Rp 42 Juta

Sementara itu terkait Pengumpulan Uang dan Barang (PUB) dirinya mengharapkan kerjasama antara pemerintah daerah, pihak kepolisian, dan stakeholder yang ada di Kabupaten Kapuas dalam melakukan pengawasan, evaluasi serta monitoring terkait perizinan.

”Tentu sinergritas antar pemerintah kabupaten, bersama pihak kepolisian, dan stakeholder yang ada di Kabupaten Kapuas harus kita laksanakan. Ini agar terciptanya Kapuas yang bermartabat, berakhlak, dan bermoral, terutama dalam menjaga hak masyarakat,”pungkas nya. (hmskmf/hnd)

KUALA KAPUAS,PROKALTENG.CO – Pemerintah Daerah Kabupaten Kapuas menggelar Rapat Evaluasi Lembaga Kesejahteraan Sosial dan Izin Pengumpulan Uang dan Barang (PUB) di Ruang Rapat Bupati Kapuas, Senin (30/9/2024).

Rapat yang dipimpin oleh Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Sekretariat Daerah (Setda) Kapuas, Romulus didampingi Kepala Dinas Sosial Kapuas, Yanmarto  itu, dihadiri oleh perwakilan Polres Kapuas, Satpol PP, Kabag Kesra, perwakilan dari Dinas Perhubungan, Kasubangpol, para Camat, Satpol PP  dan Dinas PPKB.

Dalam arahannya Romulus menyatakan bahwa pertemuan kali ini, adalah solusi yang terbaik bagi pemerintah daerah serta lembaga-lembaga yang menunjang pelaksanaan terkait masalah kesejahteraan sosial maupun masalah terkait pengumpulan uang dan barang.

Baca Juga :  Beras dan Anggrek Mantangai Potensi Didaftarkan Pada Indikasi Geografis

“Untuk data-data terkait perizinan, Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS) ini banyak yang sudah rata-rata telah kadaluwarsa lagi. Saya mohon untuk difasilitasi nanti untuk perizinannya, dan juga dari rekan- rekan camat nanti difasilitasi masalah perizinannya. Sehingga nanti tidak ada alasan jika perizinannya tidak dibantu oleh pemerintah,”ucap Romulus.

Dirinya juga mengingatkan kepada pihak terkait khususnya Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kabag Kesra), agar berhati-hati dalam memberikan bantuan hibah ke Lembaga Sosial tertentu. Baik yang menyangkut tentang keagamaan maupun  yayasan, dan ia juga berpesan agar dapat di verifikasi terlebih dahulu untuk mengetahui kuantitas dan jumlah binaanya.

“Pemerintah tidak gegabah memberikan bantuan tanpa proposal. Dengan demikian tolong dibina stakeholder yang ada, pemerintah juga tetap peduli, tapi tetap dalam prosedur dan regulasi yang ada. Kalau memang dimungkinkan, kita bisa mengundang pengelola LKS terkait dan bagaimana kendalanya,”tegas nya.

Baca Juga :  Pekerja Rentan Kapuas Meninggal, dapat Santunan Kematian Rp 42 Juta

Sementara itu terkait Pengumpulan Uang dan Barang (PUB) dirinya mengharapkan kerjasama antara pemerintah daerah, pihak kepolisian, dan stakeholder yang ada di Kabupaten Kapuas dalam melakukan pengawasan, evaluasi serta monitoring terkait perizinan.

”Tentu sinergritas antar pemerintah kabupaten, bersama pihak kepolisian, dan stakeholder yang ada di Kabupaten Kapuas harus kita laksanakan. Ini agar terciptanya Kapuas yang bermartabat, berakhlak, dan bermoral, terutama dalam menjaga hak masyarakat,”pungkas nya. (hmskmf/hnd)

Terpopuler

Artikel Terbaru