KUALA KURUN – Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Gunung Mas melalui Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga (Disdikpora) wilayah ini, memberlakukan jam belajar dikurangi. Hal itu, dilakukan dinas, selama bulan puasa ramadan 1445 H.
Kepala Disdikpora Gunung Mas Aprianto mengatakan, dengan adanya bulan puasa ramadan tahun ini, pihak dinas pun sudah membuat surat edaran kepada satuan pendidikan yang dimulai dari jenjang TK, SD, dan SMP guna pengurangan jam belajar di sekolah.
“Untuk jenjang Paud TK yang semula 30 menit jadi 20 menit, untuk jenjang SD kita kurangi juga dari 36 menit jadi 20 menit, dari 40 menit jadi 30 menit, jadi ada pengurangan sekitar satu jam,” kata Aprianto dibincangi, Kamis (14/03/2024).
Kemudian, sambung mantan sekretaris Diskominfo ini juga menyela, untuk jam masuk sekolah yang sebelumnya pukul tujuh pagi menjadi, pukul 07:30 pagi. Sehingga itu tergantung juga dengan satuan pendidikan yang menyesuaikan dilapangan.
“Lalu di jam istirahat kami dinas mempersilahkan satuan pendidikan dapat mengatur masing-masing saja, intinya di bulan puasa tetap ada aktifitas belajar mengajar hanya memang jam belajar dikurangi,” terang dia.
Sedangkan, katanya lagi, pengurangan jam belajar tersebut diberlakukan di semua sekolah yang ada di Kabupaten Gunung Mas, baik di jenjang TK, SD maupun SMP. Walaupun kata Apri, sekolah yang dinilai minim orang yang beragama muslim tetap diberlakukan pengurangan jam belajar.
“Kita tetap memberlakukan karena sekolah negeri dan memang berlaku walapun minim siswa yang beragama muslim, sekolah harus memberlakukan itu dan kita tidak membedakan, dan mungkin saja ada petugas lain disekolah itu yang beragama muslim maka harus dihormati,” tukas Aprianto. (nya)