KUALA KURUN, PROKALTENG.CO – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gunung Mas (Gumas) terus berupaya meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD). Salah satu langkah konkret yang dilakukan adalah dengan menggelar konsinyering rekonsiliasi dan penyusunan laporan aset daerah tahun 2024.
Kegiatan yang berlangsung di salah satu ballroom hotel di Palangka Raya pada Selasa (11/2) itu dibuka langsung oleh Asisten III Setda Pemkab Gumas, Letus Guntur. Ia menegaskan bahwa pelaporan aset yang akurat sangat penting untuk memastikan aset daerah tercatat dengan benar serta dikelola secara efektif dan efisien.
“Pengelolaan BMD yang baik mencakup perencanaan, penggunaan, pengamanan, penatausahaan, pemanfaatan, penghapusan, dan pelaporan yang tepat waktu,” ujar Letus.
Ia menjelaskan, transparansi dalam pengelolaan aset daerah dapat mencegah penyalahgunaan, kehilangan, atau kerusakan aset. Jika laporan aset tersusun dengan baik, pemda dapat memantau penggunaan dan kondisi aset lebih cermat, sehingga memudahkan proses audit serta evaluasi kinerja.
Sementara itu, Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Gumas, Hardeman, mengatakan bahwa konsinyering ini merupakan langkah strategis untuk menyelesaikan kewajiban pelaporan aset secara lebih intensif.
“Tentu ini bertujuan membangun komitmen seluruh perangkat daerah dalam mendukung kebijakan pemda, terutama terkait pengelolaan aset,” jelasnya.
Sejauh ini, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI dalam audit laporan keuangan Pemkab Gumas menemukan bahwa salah satu kelemahan yang masih terjadi adalah pengelolaan aset yang belum optimal. Menurut Letus, hal ini disebabkan karena beberapa perangkat daerah belum sepenuhnya memahami tugas dan kewajiban mereka sebagai pengguna barang.
Ia menekankan bahwa sesuai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, perangkat daerah tidak hanya berperan sebagai pengguna anggaran, tetapi juga sebagai pengguna barang yang wajib mengelola aset dengan baik.
“Dengan adanya kegiatan ini, diharapkan seluruh perangkat daerah dapat lebih memahami tanggung jawab serta kewenangannya dalam tata kelola Barang Milik Daerah dan penyusunan laporan keuangan sesuai aturan yang berlaku,” pungkasnya. (nya)