27.1 C
Jakarta
Friday, November 22, 2024

Lima PBS di Gunung Mas Belum Bayar Pajak

KUALA KURUN, PROKALTENG.CO – Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Gunung Mas melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) setempat, meminta dengan perusahan besar swasta (PBS) yang bergerak di bidang perkebunan kepala sawit, agar secepatnya membayar kewajiban seperti pajak dari Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan atau BPHTB.

“Untuk saat ini ada lima PBS di wilayah Kabupaten Gunung Mas belum memenuhi kewajiban dan belum mengurus SK Hak Guna Usaha (HGU). Yang tujuannya, untuk pengurusan BPHTB mereka,” ucap Kepala Bapeda Gunung Mas Edison mewakili Bupati Jaya S Monong, Kamis (14/3/2024).

Menurut dia, sesuai dengan ketentuan mengenai BPHTB, yang semula diatur UU No. 21 Tahun 1997 tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2000 tentang Perubahan BPHTB dan sejalan dengan Perda No 02 Tahun 2024.

Baca Juga :  Pentingnya Membayar Pajak untuk Membantu Pembangunan

“Berdasarkan regulasi dari undang-undang itulah, BPHTB adalah salah satu pajak yang dapat dipungut oleh pemerintah kabupaten atau kota,” ujarnya.

Selain itu, sambung dia, pajak BPHTB itu merupakan salah satu sumber Pendapat Asli daerah (PAD) di Kabupaten Gunung Mas, akan tetapi  lima perusahan yang ad aini masih belum melaksanakan kewajiban mereka. Sehingga ke depan, dia berharap, supaya pihak PBS dapat menyelesaikan hal tersebut.

“Harapan kita kepada sejumlah PBS yang berada di wilayah kita Kabupaten Gunung Mas ini agar dapat memenuhi kewajiban mereka terkait membayar pajak dari BPHTB yang belum dilakukan,” tukas dia. (nya)

KUALA KURUN, PROKALTENG.CO – Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Gunung Mas melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) setempat, meminta dengan perusahan besar swasta (PBS) yang bergerak di bidang perkebunan kepala sawit, agar secepatnya membayar kewajiban seperti pajak dari Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan atau BPHTB.

“Untuk saat ini ada lima PBS di wilayah Kabupaten Gunung Mas belum memenuhi kewajiban dan belum mengurus SK Hak Guna Usaha (HGU). Yang tujuannya, untuk pengurusan BPHTB mereka,” ucap Kepala Bapeda Gunung Mas Edison mewakili Bupati Jaya S Monong, Kamis (14/3/2024).

Menurut dia, sesuai dengan ketentuan mengenai BPHTB, yang semula diatur UU No. 21 Tahun 1997 tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2000 tentang Perubahan BPHTB dan sejalan dengan Perda No 02 Tahun 2024.

Baca Juga :  Pentingnya Membayar Pajak untuk Membantu Pembangunan

“Berdasarkan regulasi dari undang-undang itulah, BPHTB adalah salah satu pajak yang dapat dipungut oleh pemerintah kabupaten atau kota,” ujarnya.

Selain itu, sambung dia, pajak BPHTB itu merupakan salah satu sumber Pendapat Asli daerah (PAD) di Kabupaten Gunung Mas, akan tetapi  lima perusahan yang ad aini masih belum melaksanakan kewajiban mereka. Sehingga ke depan, dia berharap, supaya pihak PBS dapat menyelesaikan hal tersebut.

“Harapan kita kepada sejumlah PBS yang berada di wilayah kita Kabupaten Gunung Mas ini agar dapat memenuhi kewajiban mereka terkait membayar pajak dari BPHTB yang belum dilakukan,” tukas dia. (nya)

Terpopuler

Artikel Terbaru