KUALA KURUN, PROKALTENG.CO – Pemerintah Kabupaten Gunung Mas (Gumas) bekerja sama dengan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) melaksanakan penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) antara Pemkab Gumas dan berbagai Organisasi Masyarakat (Ormas) setempat. Kegiatan ini juga diikuti dengan sosialisasi mengenai pembinaan dan pengawasan Ormas, sesuai dengan Perbup Nomor 40 Tahun 2023.
Acara yang berlangsung pada Senin (7/10) di aula Kantor Kecamatan Mihing Raya, Kelurahan Kampuri, bertujuan untuk memastikan bahwa Ormas memahami regulasi terbaru dan dapat melaksanakan aktivitasnya secara efektif. Pj. Bupati Gumas Herson B. Aden menekankan pentingnya sosialisasi ini agar masyarakat dan Ormas dapat menjalankan fungsinya dengan baik.
“Dengan penandatanganan NPHD ini, kami berharap aktivitas Ormas dapat terjamin. Sosialisasi ini juga penting untuk memastikan peserta memahami tugas dan tanggung jawab mereka,” ujar Herson.
Lebih lanjut, Herson menjelaskan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan sinergitas antara Pemerintah Daerah dan Ormas, serta antar Ormas yang ada di Kabupaten Gumas.
Kepala Bakesbangpol Gumas, Sugiarto, menambahkan bahwa sosialisasi bertujuan untuk menambah pengetahuan Ormas tentang manajemen organisasi dan memastikan bahwa kegiatan mereka sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Peserta sosialisasi berjumlah 40 orang, yang terdiri dari Damang Kepala Adat, Lurah, Kepala Desa, serta Ketua, Sekretaris, dan Bendahara Ormas dari berbagai latar belakang, termasuk agama dan adat budaya,” tandas Sugiarto. (nya)