29.1 C
Jakarta
Saturday, June 29, 2024
spot_img

Pj Bupati Gumas Inginkan Optimalisasi PAD di Sektor PBJT

KUALA KURUN, PROKALTENG.CO – Pemerintah Kabupaten Gunung Mas bersama Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) setempat, mengadakan kegiatan dalam rangka optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) secara khusus di bidang sektor Pajak Barang Jasa Tertentu (PBJT) tahun 2024 Bekerjasama dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Gunung Mas.

Pj Bupati Gunung Mas, Herson B Aden mengatakan, target PAD di tahun 2024 ini sebesar Rp78.221.390.775, khusus untuk PBJT target yang ada di Badan Pendapatan Daerah atau Bapenda sebesar Rp4.337.000.000. Oleh sebab itu, harus lebih ditingkatkan lagi dan mengandeng dari Kejari.

“Dari kondisi keuangan pendapatan kita saat ini masih banyak yang harus kita tingkatkan untuk penerimaan daerah agar kita bisa mandiri secara fiskal,” ucap Herson B Aden, dalam sambutannya di Aula Bapperida, Senin (10/06/2024).

Baca Juga :  Jembatan Rawi dan Miwan Dibangun Tahun Ini

Dengan adanya kegiatan bersama dengan Kejari Gunung Mas, ke depan bukan hanya PBJT tetapi juga objek pajak lainnya. Untuk itu, ia mengharapkan dari kegiatan ini dapat memberi semangat  para wajib pajak untuk secara aktif melakukan pembayaran pajak.

Pembangunan di Kabupaten Gunung Mas, ujar dia, sangat bergantung pada pajak yang dibayarkan wajib pajak. Berdasarkan  laporan dari kepala Bapenda, saat ini masih  belum optimal dalam memperoleh penerimaan daerah baik pajak maupun retribusi daerah.

“Untuk itu saya mengajak kita semua bersama-sama mendukung  baik dari masyarakat/ wajib pajak, OPD dan seluruh pihak, karena semua organisasi perangkat daerah menjadi support, tujuan ini pajak dari kita dan untuk kita,” ajaknya.

Baca Juga :  O2SN Membangun Karakter Siswa dan Menjadikan Fisik Lebih Bugar

Sementara itu, Kepala Bapenda Gunung Mas Edison menjelaskan, dalam optimalisasi penerimaan  sektor pajak BHTB sudah dilakukan di lima  PBS yang beroperasi di sini, yang belum memiliki izin HGU.

“Sekarang kita laksanakan adalah  optimalisasi  pajak sektor PBJT, baik yang sudah terdaftar maupun yang belum, untuk mengetahui tatacara danperhitungan PBJT sesuai Perda Nomor 1 tahun 2024 tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah,” tandas Edison. (nya)

KUALA KURUN, PROKALTENG.CO – Pemerintah Kabupaten Gunung Mas bersama Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) setempat, mengadakan kegiatan dalam rangka optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) secara khusus di bidang sektor Pajak Barang Jasa Tertentu (PBJT) tahun 2024 Bekerjasama dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Gunung Mas.

Pj Bupati Gunung Mas, Herson B Aden mengatakan, target PAD di tahun 2024 ini sebesar Rp78.221.390.775, khusus untuk PBJT target yang ada di Badan Pendapatan Daerah atau Bapenda sebesar Rp4.337.000.000. Oleh sebab itu, harus lebih ditingkatkan lagi dan mengandeng dari Kejari.

“Dari kondisi keuangan pendapatan kita saat ini masih banyak yang harus kita tingkatkan untuk penerimaan daerah agar kita bisa mandiri secara fiskal,” ucap Herson B Aden, dalam sambutannya di Aula Bapperida, Senin (10/06/2024).

Baca Juga :  Jembatan Rawi dan Miwan Dibangun Tahun Ini

Dengan adanya kegiatan bersama dengan Kejari Gunung Mas, ke depan bukan hanya PBJT tetapi juga objek pajak lainnya. Untuk itu, ia mengharapkan dari kegiatan ini dapat memberi semangat  para wajib pajak untuk secara aktif melakukan pembayaran pajak.

Pembangunan di Kabupaten Gunung Mas, ujar dia, sangat bergantung pada pajak yang dibayarkan wajib pajak. Berdasarkan  laporan dari kepala Bapenda, saat ini masih  belum optimal dalam memperoleh penerimaan daerah baik pajak maupun retribusi daerah.

“Untuk itu saya mengajak kita semua bersama-sama mendukung  baik dari masyarakat/ wajib pajak, OPD dan seluruh pihak, karena semua organisasi perangkat daerah menjadi support, tujuan ini pajak dari kita dan untuk kita,” ajaknya.

Baca Juga :  O2SN Membangun Karakter Siswa dan Menjadikan Fisik Lebih Bugar

Sementara itu, Kepala Bapenda Gunung Mas Edison menjelaskan, dalam optimalisasi penerimaan  sektor pajak BHTB sudah dilakukan di lima  PBS yang beroperasi di sini, yang belum memiliki izin HGU.

“Sekarang kita laksanakan adalah  optimalisasi  pajak sektor PBJT, baik yang sudah terdaftar maupun yang belum, untuk mengetahui tatacara danperhitungan PBJT sesuai Perda Nomor 1 tahun 2024 tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah,” tandas Edison. (nya)

spot_img
spot_img

Terpopuler

spot_img

Artikel Terbaru