26.3 C
Jakarta
Friday, September 20, 2024

Antisipasi Karhutla, Pemkab Gumas Gelar Rakor Penetapan Status Siaga

KUALA KURUN, PROKALTENG.CO – Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Gunung Mas, Richard FL, menyambut baik digelarnya Rapat Koordinasi (Rakor) Penetapan Status Siaga Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) yang melibatkan seluruh stakeholder terkait. Rakor ini dilaksanakan di Ruang Rapat Lantai 1 Pemkab Gumas pada Jumat (2/8) pagi.

Richard menjelaskan bahwa rakor ini bertujuan untuk meningkatkan kewaspadaan dan kesiapsiagaan terhadap bencana kebakaran hutan dan lahan di wilayah setempat, sehingga penanganan Karhutla bisa lebih efektif dan efisien.

“Menyikapi terjadinya bencana kebakaran hutan dan lahan yang hampir menjadi agenda rutin di Kabupaten Gunung Mas, upaya penanggulangan dari tahap pra-bencana menjadi sangat penting. Kita percaya bahwa mencegah lebih baik daripada mengobati,” kata Richard.

Baca Juga :  Gunung Mas Berpotensi Hadapi Banjir Warga Dimbau Waspada

Ia menambahkan bahwa salah satu kegiatan pada tahap pra-bencana adalah meningkatkan kesiapsiagaan dari komponen pemerintah, masyarakat, dan dunia usaha, baik yang terlibat langsung maupun tidak langsung dalam pemanfaatan hutan dan lahan.

Richard juga mengingatkan bahwa setiap wilayah memiliki potensi bencana yang dipengaruhi oleh berbagai faktor, baik yang bersifat alamiah, non-alamiah, maupun ulah manusia.

“Bencana yang disebabkan oleh faktor alam sulit diprediksi dan diantisipasi. Oleh karena itu, tindakan yang bisa dilakukan adalah upaya pencegahan sebelum bencana terjadi dan penanganan setelahnya,” terangnya.

Kepala BPBD Gumas, Champili, menambahkan bahwa penanggulangan bencana, khususnya kebakaran hutan dan lahan, bukan hanya tanggung jawab pemerintah.

“Penanggulangan bencana harus dilakukan secara komprehensif dan terpadu, melibatkan seluruh pihak, termasuk masyarakat, dunia usaha, dan pemerintah,” ujar Champili.

Baca Juga :  Pemkab dan DPRD Gumas Teken Nota Kesepahaman

Dia juga menekankan bahwa tanggung jawab ini mencakup semua pihak, terutama pelaku yang dengan sengaja membakar hutan dan lahan, yang dapat dikenai sanksi pidana dan denda. (nya)

KUALA KURUN, PROKALTENG.CO – Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Gunung Mas, Richard FL, menyambut baik digelarnya Rapat Koordinasi (Rakor) Penetapan Status Siaga Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) yang melibatkan seluruh stakeholder terkait. Rakor ini dilaksanakan di Ruang Rapat Lantai 1 Pemkab Gumas pada Jumat (2/8) pagi.

Richard menjelaskan bahwa rakor ini bertujuan untuk meningkatkan kewaspadaan dan kesiapsiagaan terhadap bencana kebakaran hutan dan lahan di wilayah setempat, sehingga penanganan Karhutla bisa lebih efektif dan efisien.

“Menyikapi terjadinya bencana kebakaran hutan dan lahan yang hampir menjadi agenda rutin di Kabupaten Gunung Mas, upaya penanggulangan dari tahap pra-bencana menjadi sangat penting. Kita percaya bahwa mencegah lebih baik daripada mengobati,” kata Richard.

Baca Juga :  Gunung Mas Berpotensi Hadapi Banjir Warga Dimbau Waspada

Ia menambahkan bahwa salah satu kegiatan pada tahap pra-bencana adalah meningkatkan kesiapsiagaan dari komponen pemerintah, masyarakat, dan dunia usaha, baik yang terlibat langsung maupun tidak langsung dalam pemanfaatan hutan dan lahan.

Richard juga mengingatkan bahwa setiap wilayah memiliki potensi bencana yang dipengaruhi oleh berbagai faktor, baik yang bersifat alamiah, non-alamiah, maupun ulah manusia.

“Bencana yang disebabkan oleh faktor alam sulit diprediksi dan diantisipasi. Oleh karena itu, tindakan yang bisa dilakukan adalah upaya pencegahan sebelum bencana terjadi dan penanganan setelahnya,” terangnya.

Kepala BPBD Gumas, Champili, menambahkan bahwa penanggulangan bencana, khususnya kebakaran hutan dan lahan, bukan hanya tanggung jawab pemerintah.

“Penanggulangan bencana harus dilakukan secara komprehensif dan terpadu, melibatkan seluruh pihak, termasuk masyarakat, dunia usaha, dan pemerintah,” ujar Champili.

Baca Juga :  Pemkab dan DPRD Gumas Teken Nota Kesepahaman

Dia juga menekankan bahwa tanggung jawab ini mencakup semua pihak, terutama pelaku yang dengan sengaja membakar hutan dan lahan, yang dapat dikenai sanksi pidana dan denda. (nya)

Terpopuler

Artikel Terbaru