27.3 C
Jakarta
Saturday, December 14, 2024

Tingkatkan Kualitas Pendidikan di Kabupaten Gumas

PROKALTENG.CO – Wakil Bupati Gunung Mas Efrensia LP Umbing melantik ratusan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk tenaga guru yang dilaksanakan di GPU Damang Batu, Kuala Kurun pada Rabu sore (27/3) lalu.

“Selamat kepada 316 PPPK tenaga guru yang baru saja dilantik. Kami berharap dengan adanya pelantikan PPPK tenaga guru ini, kualitas belajar mengajar di Gunung Mas bisa lebih baik lagi,” kata Efrensia LP Umbing kepada sejumlah awak media yang meliput kegiatan itu, beberapa waktu lalu.

Wabup mengimbau kepada para PPPK tenaga guru yang baru dilantik dan menerima SK tersebut agar bisa menjalankan tugasnya sesuai dengan sumpah janji yang telah diucapkan, sehingga bisa membantu pemerintah meningkatkan kualitas pendidikan di Gumas.

Baca Juga :  Wabup Gumas Tegaskan Agar Rapat Pleno KPU di Tingkat Kabupaten Berjalan Lancar

Selain itu, Efrensia LP Umbing juga membacakan Peraturan Presiden (Perpres) Republik Indonesia Nomor 49 Tahun 2019 tentang manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Pada bab I pasal 3 tentang manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), untuk proses mutasi pindah, tidak ada dituangkan dalam pasal tersebut.

“Apabila PPPK tersebut tetap mengajukan pindah maka yang bersangkutan dianggap mengundurkan diri dari jabatannya sebagai PPPK,” tegas Wakil Bupati Efrensia LP Umbing. (kpg)

PROKALTENG.CO – Wakil Bupati Gunung Mas Efrensia LP Umbing melantik ratusan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk tenaga guru yang dilaksanakan di GPU Damang Batu, Kuala Kurun pada Rabu sore (27/3) lalu.

“Selamat kepada 316 PPPK tenaga guru yang baru saja dilantik. Kami berharap dengan adanya pelantikan PPPK tenaga guru ini, kualitas belajar mengajar di Gunung Mas bisa lebih baik lagi,” kata Efrensia LP Umbing kepada sejumlah awak media yang meliput kegiatan itu, beberapa waktu lalu.

Wabup mengimbau kepada para PPPK tenaga guru yang baru dilantik dan menerima SK tersebut agar bisa menjalankan tugasnya sesuai dengan sumpah janji yang telah diucapkan, sehingga bisa membantu pemerintah meningkatkan kualitas pendidikan di Gumas.

Baca Juga :  Wabup Gumas Tegaskan Agar Rapat Pleno KPU di Tingkat Kabupaten Berjalan Lancar

Selain itu, Efrensia LP Umbing juga membacakan Peraturan Presiden (Perpres) Republik Indonesia Nomor 49 Tahun 2019 tentang manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Pada bab I pasal 3 tentang manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), untuk proses mutasi pindah, tidak ada dituangkan dalam pasal tersebut.

“Apabila PPPK tersebut tetap mengajukan pindah maka yang bersangkutan dianggap mengundurkan diri dari jabatannya sebagai PPPK,” tegas Wakil Bupati Efrensia LP Umbing. (kpg)

Terpopuler

Artikel Terbaru