32 C
Jakarta
Wednesday, July 3, 2024
spot_img

Pj Bupati Gumas Kukuhkan Ratusan Kades dan BPD

KUALA KURUN, PROKALTENG.CO – Sesuai UU No.3 Tahun 2024 tentang Perubahan UU No.6 Tahun 2014 tentang Desa. Sebanyak 101 kepala desa (Kades) dan 567 anggota BPD yang tersebar di Bumi Habangkalan Penyang Karuhei Tatau, dikukuhkan oleh Pj Bupati Gunung Mas (Gumas) Herson Bartel Aden di aula GPU Damang Batu, Kota Kuala Kurun, Jumat (28/06/2024) lalu.

Pj Bupati Gumas Herson Bartel Aden mengatakan, perpanjangan jabatan kades ini bukan hanya sekadar formalitas, tetapi merupakan amanah yang harus dijalankan dengan penuh tanggung jawab. Dari itu dia, mengajak semua pihak untuk bekerja sama, bergotong royong, dan terus menjaga semangat kebersamaan dalam membangun desa.

“Saya juga mengucapkan selamat kepada seluruh Kades dan seluruh anggota BPD yang masa jabatannya diperpanjang. Sebagai mitra pemerintah desa, BPD memiliki peran strategis dalam mengawal kebijakan dan program-program pembangunan desa,” katanya.

Baca Juga :  Wabup Gumas Tegaskan Agar Rapat Pleno KPU di Tingkat Kabupaten Berjalan Lancar

Ia berharap, dengan BPD agar dapat terus berkolaborasi dengan baik bersama Kepala Desa untuk mengatasi berbagai tantangan dan memaksimalkan potensi yang ada di desa. Sebab, keputusan untuk memperpanjang masa jabatan ini merupakan wujud kepercayaan masyarakat terhadap kinerja dan dedikasi Bapak dan Ibu dalam memimpin desa selama ini.

“Saya yakin, dengan pengalaman dan komitmen yang telah ditunjukkan, Bapak/Ibu akan terus membawa desa kita menuju kemajuan dan kesejahteraan yang lebih baik kedepan,” terang dia.

Memang, sambung pria yang memiliki kumis tebal ini menuturkan, tantangan yang dihadapi mungkin tidak mudah, tetapi dengan kerja keras dan kerja sama yang baik. Dan dia meyakini, Kadesa dan BPD dapat mengatasinya.

Baca Juga :  Dinsos Gumas Distribusikan 40 Kursi Roda

“Marilah kita bersama-sama berkomitmen untuk memberikan yang terbaik bagi desa kita, meningkatkan kesejahteraan masyarakat, dan menciptakan lingkungan yang aman, nyaman, dan harmonis dengan perpanjangan jabatan dari 6 tahun menjadi 8 tahun ini sebagai bagian dari amanah,” pungkas dia. (nya)

KUALA KURUN, PROKALTENG.CO – Sesuai UU No.3 Tahun 2024 tentang Perubahan UU No.6 Tahun 2014 tentang Desa. Sebanyak 101 kepala desa (Kades) dan 567 anggota BPD yang tersebar di Bumi Habangkalan Penyang Karuhei Tatau, dikukuhkan oleh Pj Bupati Gunung Mas (Gumas) Herson Bartel Aden di aula GPU Damang Batu, Kota Kuala Kurun, Jumat (28/06/2024) lalu.

Pj Bupati Gumas Herson Bartel Aden mengatakan, perpanjangan jabatan kades ini bukan hanya sekadar formalitas, tetapi merupakan amanah yang harus dijalankan dengan penuh tanggung jawab. Dari itu dia, mengajak semua pihak untuk bekerja sama, bergotong royong, dan terus menjaga semangat kebersamaan dalam membangun desa.

“Saya juga mengucapkan selamat kepada seluruh Kades dan seluruh anggota BPD yang masa jabatannya diperpanjang. Sebagai mitra pemerintah desa, BPD memiliki peran strategis dalam mengawal kebijakan dan program-program pembangunan desa,” katanya.

Baca Juga :  Wabup Gumas Tegaskan Agar Rapat Pleno KPU di Tingkat Kabupaten Berjalan Lancar

Ia berharap, dengan BPD agar dapat terus berkolaborasi dengan baik bersama Kepala Desa untuk mengatasi berbagai tantangan dan memaksimalkan potensi yang ada di desa. Sebab, keputusan untuk memperpanjang masa jabatan ini merupakan wujud kepercayaan masyarakat terhadap kinerja dan dedikasi Bapak dan Ibu dalam memimpin desa selama ini.

“Saya yakin, dengan pengalaman dan komitmen yang telah ditunjukkan, Bapak/Ibu akan terus membawa desa kita menuju kemajuan dan kesejahteraan yang lebih baik kedepan,” terang dia.

Memang, sambung pria yang memiliki kumis tebal ini menuturkan, tantangan yang dihadapi mungkin tidak mudah, tetapi dengan kerja keras dan kerja sama yang baik. Dan dia meyakini, Kadesa dan BPD dapat mengatasinya.

Baca Juga :  Dinsos Gumas Distribusikan 40 Kursi Roda

“Marilah kita bersama-sama berkomitmen untuk memberikan yang terbaik bagi desa kita, meningkatkan kesejahteraan masyarakat, dan menciptakan lingkungan yang aman, nyaman, dan harmonis dengan perpanjangan jabatan dari 6 tahun menjadi 8 tahun ini sebagai bagian dari amanah,” pungkas dia. (nya)

spot_img
spot_img

Terpopuler

spot_img

Artikel Terbaru