BUNTOK–Dinas Penanaman
Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Barito Selatan serius dalam menggali potensi daerah
di tahun 2019 ini. Hal itu dituangkan dalam komitmen untuk melakukan tindakan
tegas terhadap pelanggar perizinan.
Demikian dikatakan Kepala DPMPTSP Ir. Syahrani MT kepada Kalteng Pos, Kamis
(26/9).
Syahrani mengatakan,
tindakan itu, dimulai dari teguran lisan, dilanjutkan surat tertulis yang
dialamatkan kepada konsumen. Ketika pendekatan itu masih belum efektif, kata
dia, maka langkah penegasan berupa pencabutan izin akan diambil, sehingga ada
efek jera yang timbul dari upaya tersebut.
“Perizinan merupakan
sektor yang menjanjikan untuk dioptimalkan. Tidak dipungkiri pemasukan dari
bidang ini cukup besar bagi Penerimaan Asli Daerah (PAD),†katanya.
Ia menerangkan,
pihaknya tengah proaktif mengenalkan kepada masyarakat, khususnya kalangan
pengusaha mengenai perizinan dengan tujuan menumbuhkan legalitas terhadap Izin
Mendirikan Bangunan (IMB), izin usaha dan penjualan, maupun iklan yang
disampaikan melalui media baleho hingga pamflet.
Syahrani menilai, masih
banyak pelanggaran yang terjadi di lapangan, baik terkait legalitas usaha
hingga perizinan penjualan. Untuk itu, pihaknya menjalin kerjasama lintas
teknis, melibatkan Satpol PP guna memberikan himbauan lisan, hingga penindakan
lapangan.
Perlu diketahui,
tambah dia, pendekatan terus
dikedepankan. Namun apabila pelaku usaha masih tetap bertindak diluar
ketentuan, tentu akan diambil langkah tegas. (ner/ala)