31.1 C
Jakarta
Friday, March 27, 2026

Eddy Raya Minta Program Prioritas Tepat Sasaran di Pembangunan 2027

BUNTOK, PROKALTENG.CO  – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Barsel (Barsel) menggelar acara Forum Perangkat Daerah Kabupaten Barsel Tahun 2026 di Aula BAPPERIDA beberapa waktu lalu.

Forum Perangkat Daerah Barsel tema pembangunan 2027 “Pembangunan pondasi hilirisasi berbasis sumber daya lokal untuk ketahanan pangan dan energi yang berkelanjutan” yang dibuka secara resmi oleh Bupati Barsel (Barsel) Eddy Raya Samsuri.

Bupati Barsel, Dr H. Eddy Raya Samsuri S.T M.M menyatakan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, dan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan dan Tata Cara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah, telah mengamanatkan bahwa Pemerintah Daerah wajib menyusun Rencana Pembangunan Daerah.

“Penyusunan Perencanaan Pembangunan Daerah dilakukan dengan 5 (lima) pendekatan, yaitu pendekatan politik, teknokratik, partisipatif, buttom up dan top down sedang kita laksanakan yaitu merupakan wujud nyata pelaksanaan pendekatan partisipatif,”ujarnya.

Bupati Barsel dua periode ini menjelaskan,  secara esensinya kegiatan forum lintas perangkat daerah adalah wadah bersama antar pelaku pembangunan untuk membahas prioritas kegiatan hasil Musyawarah Perencanaan Pembangunan di tingkat Kecamatan yang akan disinergikan dengan Rancangan Rencana Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Barsel.

Baca Juga :  Koperasi Merah Putih Motor Pertumbuhan UMKM Indonesia dalam Mendorong Kemandirian Ekonomi Daerah

Eddy Raya menegaskan setidaknya ada 4 arahan khusus yakni Perencanaan dan penganggaran pembangunan untuk tahun 2027 wajib disusun berdasarkan prinsip penganggaran yang mengutamakan program prioritas, baik di tingkat nasional maupun daerah.

Dalam merancang rencana pembangunan, pendekatan yang digunakan harus mencerminkan prinsip Tematik, Holistik, Integratif, dan Spasial (THIS), sehingga dapat mendorong keterpaduan program lintas sektor antar wilayah yang berkesinambungan.

Electronic money exchangers listing

“Pertumbuhan ekonomi harus dilihat tidak hanya dari aspek peningkatan angka atau capaian makro, melainkan dari sejauh mana manfaatnya dapat dirasakan secara menyeluruh. Perangkat Daerah diwajibkan merancang program yang menyasar langsung pada permasalahan dengan pendekatan yang komprehensif dan berorientasi pada hasil yang terukur,” bebernya.

Dia meminta, program yang diusulkan harus memiliki orientasi langsung pada perbaikan kondisi masyarakat rentan, berdampak pada penyerapan tenaga kerja lokal, peningkatan ketahanan pangan daerah dan kemudahan akses terhadap layanan dasar seperti kesehatan dan pendidikan.

Dirinya juga menginstruksikan kepada seluruh perangkat Daerah, dalam pelaksanaan forum diskusi kelompok, penyusunan program dan kegiatan dilakukan secara selektif dan responsif terhadap berbagai aspirasi masyarakat.

Baca Juga :  Bupati Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama di Lingkup Pemkab Barsel

Masukan dari hasil Musrenbang Kecamatan yang telah terekap sebanyak 536 usulan dan harus dikaji secara mendalam. Lakukan penelaahan mendalam terhadap setiap usulan masyarakat dan dewan. Susun skala prioritas berdasarkan dampak, urgensi, serta kesesuaian dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD).

Kepala BAPPERIDA Kabupaten Barsel Jaya Wardana dalam laporannya mengatakan Dasar Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 Tentang Keuangan Negara; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 Tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Pemerintahan Daerah. Sebagaiman telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tata Cara Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah.

” Selanjutnya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian Dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang RPJPD dan RPJMD, serta Tata Cara Perubahan RPJPD, RPJMD, dan RKPD, ” ucap Jaya Wardana. (ena/kpg).

BUNTOK, PROKALTENG.CO  – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Barsel (Barsel) menggelar acara Forum Perangkat Daerah Kabupaten Barsel Tahun 2026 di Aula BAPPERIDA beberapa waktu lalu.

Forum Perangkat Daerah Barsel tema pembangunan 2027 “Pembangunan pondasi hilirisasi berbasis sumber daya lokal untuk ketahanan pangan dan energi yang berkelanjutan” yang dibuka secara resmi oleh Bupati Barsel (Barsel) Eddy Raya Samsuri.

Bupati Barsel, Dr H. Eddy Raya Samsuri S.T M.M menyatakan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, dan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan dan Tata Cara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah, telah mengamanatkan bahwa Pemerintah Daerah wajib menyusun Rencana Pembangunan Daerah.

Electronic money exchangers listing

“Penyusunan Perencanaan Pembangunan Daerah dilakukan dengan 5 (lima) pendekatan, yaitu pendekatan politik, teknokratik, partisipatif, buttom up dan top down sedang kita laksanakan yaitu merupakan wujud nyata pelaksanaan pendekatan partisipatif,”ujarnya.

Bupati Barsel dua periode ini menjelaskan,  secara esensinya kegiatan forum lintas perangkat daerah adalah wadah bersama antar pelaku pembangunan untuk membahas prioritas kegiatan hasil Musyawarah Perencanaan Pembangunan di tingkat Kecamatan yang akan disinergikan dengan Rancangan Rencana Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Barsel.

Baca Juga :  Koperasi Merah Putih Motor Pertumbuhan UMKM Indonesia dalam Mendorong Kemandirian Ekonomi Daerah

Eddy Raya menegaskan setidaknya ada 4 arahan khusus yakni Perencanaan dan penganggaran pembangunan untuk tahun 2027 wajib disusun berdasarkan prinsip penganggaran yang mengutamakan program prioritas, baik di tingkat nasional maupun daerah.

Dalam merancang rencana pembangunan, pendekatan yang digunakan harus mencerminkan prinsip Tematik, Holistik, Integratif, dan Spasial (THIS), sehingga dapat mendorong keterpaduan program lintas sektor antar wilayah yang berkesinambungan.

“Pertumbuhan ekonomi harus dilihat tidak hanya dari aspek peningkatan angka atau capaian makro, melainkan dari sejauh mana manfaatnya dapat dirasakan secara menyeluruh. Perangkat Daerah diwajibkan merancang program yang menyasar langsung pada permasalahan dengan pendekatan yang komprehensif dan berorientasi pada hasil yang terukur,” bebernya.

Dia meminta, program yang diusulkan harus memiliki orientasi langsung pada perbaikan kondisi masyarakat rentan, berdampak pada penyerapan tenaga kerja lokal, peningkatan ketahanan pangan daerah dan kemudahan akses terhadap layanan dasar seperti kesehatan dan pendidikan.

Dirinya juga menginstruksikan kepada seluruh perangkat Daerah, dalam pelaksanaan forum diskusi kelompok, penyusunan program dan kegiatan dilakukan secara selektif dan responsif terhadap berbagai aspirasi masyarakat.

Baca Juga :  Bupati Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama di Lingkup Pemkab Barsel

Masukan dari hasil Musrenbang Kecamatan yang telah terekap sebanyak 536 usulan dan harus dikaji secara mendalam. Lakukan penelaahan mendalam terhadap setiap usulan masyarakat dan dewan. Susun skala prioritas berdasarkan dampak, urgensi, serta kesesuaian dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD).

Kepala BAPPERIDA Kabupaten Barsel Jaya Wardana dalam laporannya mengatakan Dasar Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 Tentang Keuangan Negara; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 Tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Pemerintahan Daerah. Sebagaiman telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tata Cara Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah.

” Selanjutnya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian Dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang RPJPD dan RPJMD, serta Tata Cara Perubahan RPJPD, RPJMD, dan RKPD, ” ucap Jaya Wardana. (ena/kpg).

Terpopuler

Artikel Terbaru

/