33.2 C
Jakarta
Sunday, April 28, 2024

Perbup Prokes Diberlakukan 1 Oktober 2020, Melanggar Dapat Sanksi

BUNTOK,KALTENGPOS.CO – Guna
mengoptimalkan kepatuhan masyarakat terhadap Peraturan Bupati (Perbup) Tentang
Wajib Protokol Kesehatan (Prokes) virus Korona (Covid-19), Pemerintah Kabupaten
Barito Selatan bakal gencar melaksanakan sosialisasi sampai ke tingkat desa.
Demikian dikatakan Asisten I Setda Barsel Ir. Fajar kepada Kalteng Pos, Rabu
(23/9) kemarin.

Fajar mengatakan, bahwa rapat pembahasan
terkait Perbup Prokes sudah dilaksanakan bersama tim Gugus Tugas Percepatan
Penanganan Covid-19   Barsel dan
Forkopimda setempat.

Rapat itu, kata Fajar, telah menghasilkan
beberapa kesimpulan, yakni pemkab akan terus mensosialisasikan Perbup Prokes
kepada masyarakat, sebelum ditetapkannya penerapan dari perbup Prokes itu.

Selain itu, kata
Fajar, sosialisasi dilaksanakan  mulai
dari tingkat Kabupaten, Kecamatan dan hingga ke desa-desa. “Pastinya Perbup Prokes
itu diberlakukan 1 Oktober 2020. Artinya bagi siapa yang melanggar, bakal
mendapat sangsi sesuai  aturan yang
tertuang di dalam Perbup Prokes itu,” ujar Fajar mengakhiri. 

Baca Juga :  HET Elpiji Bersubsidi 3 Kg Bakal Ditentukan di Setiap Desa

BUNTOK,KALTENGPOS.CO – Guna
mengoptimalkan kepatuhan masyarakat terhadap Peraturan Bupati (Perbup) Tentang
Wajib Protokol Kesehatan (Prokes) virus Korona (Covid-19), Pemerintah Kabupaten
Barito Selatan bakal gencar melaksanakan sosialisasi sampai ke tingkat desa.
Demikian dikatakan Asisten I Setda Barsel Ir. Fajar kepada Kalteng Pos, Rabu
(23/9) kemarin.

Fajar mengatakan, bahwa rapat pembahasan
terkait Perbup Prokes sudah dilaksanakan bersama tim Gugus Tugas Percepatan
Penanganan Covid-19   Barsel dan
Forkopimda setempat.

Rapat itu, kata Fajar, telah menghasilkan
beberapa kesimpulan, yakni pemkab akan terus mensosialisasikan Perbup Prokes
kepada masyarakat, sebelum ditetapkannya penerapan dari perbup Prokes itu.

Selain itu, kata
Fajar, sosialisasi dilaksanakan  mulai
dari tingkat Kabupaten, Kecamatan dan hingga ke desa-desa. “Pastinya Perbup Prokes
itu diberlakukan 1 Oktober 2020. Artinya bagi siapa yang melanggar, bakal
mendapat sangsi sesuai  aturan yang
tertuang di dalam Perbup Prokes itu,” ujar Fajar mengakhiri. 

Baca Juga :  HET Elpiji Bersubsidi 3 Kg Bakal Ditentukan di Setiap Desa

Terpopuler

Artikel Terbaru