BUNTOK, PROKALTENG.CO – Pemerintah Desa (Pemdes) Baru, Kecamatan Dusun Selatan Kabupaten Barito Selatan (Barsel) melaksanakan kegiatan supervisi batas Desa Baru, dengan enam segmen batas desa wilayah Kecamatan Dusel.
Kepala Sub Bagian (Kasubbag) Kewilayahan Bagian Pemerintahan Setda Barsel Arief Setiawan mengatakan, kegiatan tersebut menindak lanjuti hasil musyawarah penataan desa baru, karena ada enam batas atau segmen yang berbatasan dengan enam desa tersebut.
"Enam segmen tersebut, yaitu Desa Teluk Telaga, Muara Talang, Danau Sadar, Murung Paken, Madara dan Kelurahan Jelapat," jelasnya kepada Prokalteng.co, Senin (23/8).
Selain itu, supervisi batas desa tersebut berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 45 Tahun 2016 tentang Penetapan dan Penegasan Batas Desa/Kelurahan.
Menurutnya, supervisi batas desa tersebut karena beberapa waktu lalu musyawarah dan pengambilan titik koordinat telah dilakukan. “Ini dilakukan sebelum dituangkan dan diterbitkan Peraturan Bupati (Perbup) mengenai tata batas desa tersebut,” ungkapnya.
Hasil kegiatan ini diharapkan administrasi desa tentang kewilayahan bisa rampung dan ada kejelasan serta kepastian tata batasnya. Dengan demikian, desa bisa melaksanakan kegiatan-kegiatan pembangunan sesuai wilayah administrasinya.
“Dengan adanya kepastian hukum titik batas, desa bisa lebih fokus dan tidak membangun di wilayah desa yang lain,” terangnya.
Sementara terkait dengan pertanahan warga yang masuk ke desa tetangga, Arif menegaskan bahwa penetapan titik batas tidak menghilangkan hak kepemilikan.
“Terkait pertanahan, kalaupun ada tanah warga Desa Baru yang masuk ke wilayah desa tetangga, tidak menghilangkan akan hak milik. Hanya saja merubah administrasi alamat objek tanah tersebut,” tutupnya.