Bupati
Barsel H Eddy Raya Samsuri ST kepada Kalteng Pos (Grup Kaltengpos.co), Kamis (21/11) mengatakan, ketentuan tersebut
wajib dijalankan oleh perusahaan, karena pemerintah telah menggariskan
ketentuan tersebut dalam peraturan daerah (perda).
“Ketetapan
tersebut harus diperhatikan dan dijalankan agar tidak mengganggu berjalannya
usaha. Ada keseimbangan yang terjadi, yaitu kenyamanan usaha dan jaminan
kesejahteraan bagi warga sekitar operasional perusahaan,†tegasnya.
Eddy Raya membenarkan,
ada beberapa PBS di Barsel. Dari jumlah itu,
diantaranya masuk dalam kategori aktif menjalankan usaha, sehingga wajib
menjalankan plasma masyarakat. Pemerintah daerah akan selalu mengingatkan agar
perusahaan menerapkan kebijakan plasma ketika melaksanakan operasional di Barsel.
“Karena
perusahaan akan diberikan pemahaman bahwa pada dasarnya pola kerjasama yang
dijalankan kepada masyarakat secara nyata memudahkan aktivitas perusahaan itu
sendiri,†katanya.
Bupati
mengimbau, agar perusahaan memenuhi ketentuan titik tanaman sawit, seperti
tidak menanam dengan jarak 100 meter dari aliran sungai, perumahan penduduk dan
300 meter dari jalan negara. (ner/ens)