24.6 C
Jakarta
Tuesday, September 10, 2024

Wabup Ingatkan Pengguna Anggaran, Pahami dan Kuasai Regulasi Perbaikan

BUNTOK-Penerima
anggaran di luar APBD di Barito Selatan (Barsel) wajib memahami dan menguasai
regulasi perbaikan tata kelola keuangan. Demikian disampaikan Wakil Bupati
Barsel, Satya Titiek Atyani Djoedir kepada Kalteng Pos, Rabu (19/2) kemarin.

Ia pun mengingatkan,
kepada pengguna anggaran untuk meningkatkan profesional dalam pengelolaan
keuangan khsusunya penerima dana di luar APBD. Terutama bagi kepala Perangkat
Daerah (PD) selaku pengguna anggaran, kuasa pengguna anggaran, kepala sekolah,
pejabat penatausahaan keuangan dan para bendahara selaku penerima dana diluar
APBD.

“Agar betul-betul
memahami dan menguasai regulasi perbaikan tata kelola keuangan,” ucap Titiek.

Menurutnya, hal
tersebut semua mempunyai arah agar dalam pengelolaannya terbebas dari indikasi
tindak pidana korupsi. Serta dapat meningkakan profesionalisme dalam proses dan
prosedur pengelolaan keuangan. Hal ini juga, sudah tertuang pada Perbub Nomor
15 tahun 2016 tentang sistem pelaporan keuangan dana diluar APBD.

Baca Juga :  Kades dan BPD Harus Bekerjasama Dalam Segala Hal untuk Kepentingan Ber

Untuk itu, dirinya
mengajak untuk membulatkan tekad meningkatkan dan memperbaiki kinerja tata
kelola keuangan di luarAPBD sesuai dengan peraturan bupati dimaksud. Selain itu,
untuk menyamakan persepsi, penafsiran dan pemahaman terhadap pelaksanaan PP 71
tahun 2010 tentang standar akutansi pemerintahan. (ner/ari
/dar)

BUNTOK-Penerima
anggaran di luar APBD di Barito Selatan (Barsel) wajib memahami dan menguasai
regulasi perbaikan tata kelola keuangan. Demikian disampaikan Wakil Bupati
Barsel, Satya Titiek Atyani Djoedir kepada Kalteng Pos, Rabu (19/2) kemarin.

Ia pun mengingatkan,
kepada pengguna anggaran untuk meningkatkan profesional dalam pengelolaan
keuangan khsusunya penerima dana di luar APBD. Terutama bagi kepala Perangkat
Daerah (PD) selaku pengguna anggaran, kuasa pengguna anggaran, kepala sekolah,
pejabat penatausahaan keuangan dan para bendahara selaku penerima dana diluar
APBD.

“Agar betul-betul
memahami dan menguasai regulasi perbaikan tata kelola keuangan,” ucap Titiek.

Menurutnya, hal
tersebut semua mempunyai arah agar dalam pengelolaannya terbebas dari indikasi
tindak pidana korupsi. Serta dapat meningkakan profesionalisme dalam proses dan
prosedur pengelolaan keuangan. Hal ini juga, sudah tertuang pada Perbub Nomor
15 tahun 2016 tentang sistem pelaporan keuangan dana diluar APBD.

Baca Juga :  Kades dan BPD Harus Bekerjasama Dalam Segala Hal untuk Kepentingan Ber

Untuk itu, dirinya
mengajak untuk membulatkan tekad meningkatkan dan memperbaiki kinerja tata
kelola keuangan di luarAPBD sesuai dengan peraturan bupati dimaksud. Selain itu,
untuk menyamakan persepsi, penafsiran dan pemahaman terhadap pelaksanaan PP 71
tahun 2010 tentang standar akutansi pemerintahan. (ner/ari
/dar)

Terpopuler

Artikel Terbaru