Site icon Prokalteng

Pelayanan Kesehatan Utamakan Pasien, Bukan Administrasi

Pj Bupati Barsel, Deddy Winarwan (kanan) saat berkunjung ke sejumlah OPD Barsel, baru-baru ini.

BUNTOK,PROKALTENG.CO-Penjabat (Pj) Bupati Kabupaten Barito Selatan (Barsel), Dr H Deddy Winarwan MSi meminta, agar tenaga kesehatan mengutamakan tindakan kepada pasien jangan administrasi. Apabila ada warga yang datang berobat di seluruh fasilitas kesehatan yang ada diwilayah tersebut.

“Karena pelayanan kesehatan adalah termasuk enam urusan wajib pelayanan dasar, jadi seluruh pemerintah kabupaten se Indonesia wajib memberikan dan menyelenggarakan pelayanan tersebut,” kata Deddy, kemarin (18/4).

Dirinya menjelaskan, sudah menyampaikan kepada jajarannya lantaran sudah mencapai kartu UHC 100 persen dan telah menandatangani MoU dengan BPJS kesehatan, maka seluruh masyarakat Barito Selatan, berhak mendaptkan pelayanan kesehatan baik di Puskesmas maupun di rumah sakit secara gratis.

“Walaupun masyarakat Barito Selatan belum mempunyai kartu BPJS tetap wajib untuk dilayani,” tegasnya.

Lalu untuk pengurusan penerbitan kartu BPJS-nya tugas dari Dinas Kesehatan dan Dinas Sosial PMD. Jadi masyarakat tinggal cukup menunjukan KTP, Kartu keluarga atau surat domisili sudah bisa dilayani oleh tenaga kesehatan.

Dia menegaskan, apabila ada pasien gawat darurat warga kabupaten lain pun tetap harus dilayani, karena berbicara pelayanan kesehatan adalah bicara unsur kemanusiaan.

“Maka kita akan prioritas menyelamatkan nyawa terlebih dahulu, untuk pertanggungjawaban dan administrasi tetap akan kita ikuti sesuai aturan, tetapi tetap prioritas dalam pelayanan menyelamatkan nyawa masyarakat,” tandasnya.

Dia menambahkan, untuk seluruh masyarakat Kabupaten Barito Selatan baik di tingkat Puskesmas maupun di rumah sakit mendapatkan pelayanan kesehatan bersifat gratis.

“Kalau ada oknum-oknum tertentu yang mencoba-coba meminta uang atau imbalan dalam bentuk apapun, segera laporkan kepada kami dan penegak hukum kita akan melakukan penindakan disiplin,” pungkasnya. (ner/kpg/hnd)

Exit mobile version