BUNTOK-Bupati Barsel H
Eddy Raya Samsuri kembali mengharapakan sistem dan prosedur pengelolaan barang
milik daerah terintegrasi antarPerangkat Daerah (PD), agar permasalahan aset
daerah dapat diminimalkan di tahun 2019 ini.
“Kepada PD khusunya
bagi pejabat atau aparat pengelola barang, nantinya dapat memberi kontribusi
terhadap tersedianya SDM aparatur yang dapat melaksanakan pengelolaan barang
milik daerah yang efisien, efektif, transparan serta dapat
dipertanggungjawabkan,†kata Eddy Raya kepada sejumlah awak media, Rabu (17/7).
Menurut Eddy, pengelolaan
barang milik daerah merupakan hal yang sangat penting dan strategis dalam
rangka meningkatkan kualitas aparatur pemerintah. Sebab kualitas dan kemampuan
aparatur pemerintah merupakan hal yang sangat menentukan dalam upaya
melaksanakan seluruh tugas pemerintahan dan pembangunan secara efektif serta
efisien.
Ia menegaskan, yang
harus diperbaiki oleh semua PD yakni kurangnya mengiventarisasi dan menilai
kembali aset tetapnya. Karena selama ini pencatatan aset hanya dari belanja
modal seharusnya belanja modal sebesar harga aset ditambah seluruh belanja yang
terkait dengan pendapatan/pembangunan aset, sampai siap digunakan.
“Ini menjadi perhatian
khusus kami, agar aparatur pengelola barang milik daerah lebih meningkatkan kemampuannya
berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan
Barang Milik Daerah,†tegasnya.
Menurutnya, langkah
dan tindakan yang diperlukan dalam pengelolaan barang daerah sesuai dengan
perundang-undangan, yakni sikap mental, perilaku dan kejujuran hal utama yang
harus dimiliki oleh aparaturnya. Hal tersebut, sebagai pedoman pelaksanaan bagi
aparat pengelola barang secara menyeluruh, sehingga dapat dipakai sebagai acuan
oleh semua pihak dalam melaksanakan tertib administrasi pengelolaan barang
milik daerah. (ner/ami)