26.7 C
Jakarta
Saturday, April 19, 2025

Hukum Adat Istiadat Harus Sejalan dengan Aturan Perundang-Undangan

BUNTOK, KALTENGPOS. CO–  Bupati Barito Selatan H. Eddy Raya Samsuri ST mengharapkan, agar hukum adat itu bisa seiring sejalan di masyarakat dan menjadi salah satu acuan, supaya adat bisa sejalan pula dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam hukum nasional, terutama menyangkut kearifan lokal. 

“Sebab adat istiadat merupakan warisan leluhur nenek moyang, maka harus selalu dijaga sampai kapan pun,”kata Eddy Raya Samsuri Selasa (17/11) .

Bupati mengatakan, agar semua tokoh adat, damang kepala adat dan semua pemangku kepentingan yang berhubungan dengan adat harus mengetahui tentang silsilah dan tatanan serta pengertian dari hukum adat itu sendiri.

Dengan memahami hukum adat, kata dia,  maka para tokoh adat, damang kepala adat itu juga memiliki rasa tanggungjawab untuk mewariskan kepada para generasi sehingga adat itu sendiri tidak mati suri.

Baca Juga :  Lima Desa di Barsel Dipasang Jaringan Listrik, Saat Ini Dalam Proses P

Perlu diketahui, kata bupati yang juga Ketua Dewan Adat Dayak (DAD) Barsel, bahwa di Barito Selatan dihuni 5 suku asli yakni Ma’anyan, Dusun, Lawangan, Bakumpai dan Biyaju dan sejak dulu pula selalu hidup berdampingan dan membaur dengan aman dan damai hingga sekarang dengan pendatang dari suku apa saja. 

“Karenanya melalui kebinekaan yang dimiliki dapat kiranya persatuan dan kesatuan selalu dipertahankan dalam bingkai NKRI,” ucapnya.

BUNTOK, KALTENGPOS. CO–  Bupati Barito Selatan H. Eddy Raya Samsuri ST mengharapkan, agar hukum adat itu bisa seiring sejalan di masyarakat dan menjadi salah satu acuan, supaya adat bisa sejalan pula dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam hukum nasional, terutama menyangkut kearifan lokal. 

“Sebab adat istiadat merupakan warisan leluhur nenek moyang, maka harus selalu dijaga sampai kapan pun,”kata Eddy Raya Samsuri Selasa (17/11) .

Bupati mengatakan, agar semua tokoh adat, damang kepala adat dan semua pemangku kepentingan yang berhubungan dengan adat harus mengetahui tentang silsilah dan tatanan serta pengertian dari hukum adat itu sendiri.

Dengan memahami hukum adat, kata dia,  maka para tokoh adat, damang kepala adat itu juga memiliki rasa tanggungjawab untuk mewariskan kepada para generasi sehingga adat itu sendiri tidak mati suri.

Baca Juga :  Lima Desa di Barsel Dipasang Jaringan Listrik, Saat Ini Dalam Proses P

Perlu diketahui, kata bupati yang juga Ketua Dewan Adat Dayak (DAD) Barsel, bahwa di Barito Selatan dihuni 5 suku asli yakni Ma’anyan, Dusun, Lawangan, Bakumpai dan Biyaju dan sejak dulu pula selalu hidup berdampingan dan membaur dengan aman dan damai hingga sekarang dengan pendatang dari suku apa saja. 

“Karenanya melalui kebinekaan yang dimiliki dapat kiranya persatuan dan kesatuan selalu dipertahankan dalam bingkai NKRI,” ucapnya.

Terpopuler

Artikel Terbaru