BUNTOK, PROKALTENG.CO – Tim Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Kabupaten Barito Selatan (Barsel) yang terdiri TNI, Polri, Satpol PP dan Dinas Perhubungan (Dishub) menggelar operasi yustisi dan menjaring delapan orang pelanggar protokol kesehatan (Prokes).
Kepala Bidang (Kabid) Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat, Fridel Hart mengatakan, bahwa Operasi Yustisi ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Bupati Barsel Nomor 23 Tahun 2020 tentang penerapan prokes penanganan Covid-19.
“Inti dari kegiatan yang kita laksanakan, dalam rangka menyadarkan masyarakat untuk mematuhi prokes Covid-19 yakni rajin mencuci tangan, menggunakan masker, menghindari kerumunan dan menjaga jarak,” katanya kepada Prokalteng.co, baru baru ini.
Menurutnya, selama melaksanakan operasi yustisi ini yang dihadapi adalah tingkat kepatuhan masyarakat yang selama ini masih kurang, salah satunya setiap akan melakukan aktifitas di luar rumah wajib menggunakan masker.
“Namun pada kenyataannya di lapangan, masih ada masyarakat yang mengabaikan anjuran pemerintah akan prokes tersebut,” bebernya.
Seluruh Tim Satgas Covid-19 Barsel tetap mengimbau kepada warga masyarakat Kota Buntok dan sekitarnya agar selalu mematuhi dan menerapkan prokes tersebut, sampai benar-benar aman dari pandemi Covid-19 ini. Hal ini adalah harapan Pemerintah Daerah serta pihak-pihak terkait.
“Adapun sanksi, bagi delapan orang pelanggar prokes tersebut kita berikan sanksi berupa teguran secara tertulis dan kerja sosial yakni membersihkan fasilitas-fasilitas umum di lokasi operasi yustisi yang kita gelar,” pungkasnya.