26.6 C
Jakarta
Friday, April 11, 2025

UMK Barsel Naik 6,5 Persen di Tahun 2025 Ini

BUNTOK,PROKALTENG.CO-Upah Minimum Kabupaten (UMK) Barito Selatan pada 2025 ini, mengalami kenaikan sebesar-besarnya 6,5 persen dari tahun sebelumnya.

Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Jamsostek pada Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Barito Selatan, Irma Marlina mengatakan, pada 2024 lalu UMK Barito Selatan ditetapkan, sebesar Rp3.595.397 dan untuk 2025 ini naik menjadi Rp 3.829.097,81.

“Dari jumlah tersebut, UMK Barito Selatan pada 2025 ini mengalami kenaikan sebesar Rp233.700,81 atau 6,5 persen dari tahun sebelumnya,” katanya, akhir pekan lalu.

Irma menjelaskan, kenaikan UMK Barito Selatan tersebut, berdasarkan surat Keputusan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 188.44/578/2024, tentang upah minimun kabupaten/ kota dan upah minimun sektoral kabupaten/kota tahun 2025.

Baca Juga :  Kades Diminta Proaktif Mendukung Pembangunan

Dia mengatakan, besaran upah yang ditetapkan ini, berdasarkan hasil rapat dewan pengupahan yang dilaksanakan pada 13 Desember 2024 lalu.

“Kenaikan ini sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 16/2024 tentang penetapan upah minimun tahun 2025,” ujar Irma.

Selain UMK, Upah Minimun Sektoral Kabupaten (UMSK) Barito Selatan pada 2025 ini, telah ditetapkan sebesar Rp3.840.000 untuk sektor pertanian, kehutanan dan perikanan, sedangkan pada sektor pertambangan dan penggalian ditetapkan sebesar Rp3.850.000.

Menurut Irma, berdasarkan surat keputusan gubernur Kalimantan Tengah, UMK dan UMSK ini merupakan upah bulanan terendah, yang berlaku bagi pekerja/buruh dengan masa kerja kurang dari satu tahun pada perusahaan yang bersangkutan.

Baca Juga :  Dua Rumah di Jalan Ramin Palangkaraya Berkobar

Oleh karena itu, ia berharap kepada perusahaan-perusahaan yang berinvestasi di Barito Selatan ini, agar dapat menerapkan upah bagi pekerja/ buruh sesuai dengan UMK dan UMSK yang telah ditetapkan tersebut.

“Perusahaan dilarang membayar upah, lebih rendah dari ketetapan UMK serta UMSK 2025 dan hal itu dikecualikan bagi pelaku usaha mikro dan usaha kecil,” ujar Irma MarIrma Marlina lina. (ner/kpg)

BUNTOK,PROKALTENG.CO-Upah Minimum Kabupaten (UMK) Barito Selatan pada 2025 ini, mengalami kenaikan sebesar-besarnya 6,5 persen dari tahun sebelumnya.

Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Jamsostek pada Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Barito Selatan, Irma Marlina mengatakan, pada 2024 lalu UMK Barito Selatan ditetapkan, sebesar Rp3.595.397 dan untuk 2025 ini naik menjadi Rp 3.829.097,81.

“Dari jumlah tersebut, UMK Barito Selatan pada 2025 ini mengalami kenaikan sebesar Rp233.700,81 atau 6,5 persen dari tahun sebelumnya,” katanya, akhir pekan lalu.

Irma menjelaskan, kenaikan UMK Barito Selatan tersebut, berdasarkan surat Keputusan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 188.44/578/2024, tentang upah minimun kabupaten/ kota dan upah minimun sektoral kabupaten/kota tahun 2025.

Baca Juga :  Kades Diminta Proaktif Mendukung Pembangunan

Dia mengatakan, besaran upah yang ditetapkan ini, berdasarkan hasil rapat dewan pengupahan yang dilaksanakan pada 13 Desember 2024 lalu.

“Kenaikan ini sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 16/2024 tentang penetapan upah minimun tahun 2025,” ujar Irma.

Selain UMK, Upah Minimun Sektoral Kabupaten (UMSK) Barito Selatan pada 2025 ini, telah ditetapkan sebesar Rp3.840.000 untuk sektor pertanian, kehutanan dan perikanan, sedangkan pada sektor pertambangan dan penggalian ditetapkan sebesar Rp3.850.000.

Menurut Irma, berdasarkan surat keputusan gubernur Kalimantan Tengah, UMK dan UMSK ini merupakan upah bulanan terendah, yang berlaku bagi pekerja/buruh dengan masa kerja kurang dari satu tahun pada perusahaan yang bersangkutan.

Baca Juga :  Dua Rumah di Jalan Ramin Palangkaraya Berkobar

Oleh karena itu, ia berharap kepada perusahaan-perusahaan yang berinvestasi di Barito Selatan ini, agar dapat menerapkan upah bagi pekerja/ buruh sesuai dengan UMK dan UMSK yang telah ditetapkan tersebut.

“Perusahaan dilarang membayar upah, lebih rendah dari ketetapan UMK serta UMSK 2025 dan hal itu dikecualikan bagi pelaku usaha mikro dan usaha kecil,” ujar Irma MarIrma Marlina lina. (ner/kpg)

Terpopuler

Artikel Terbaru

/