31.4 C
Jakarta
Friday, April 4, 2025

BPKAD dan Kemenag Tanda Tangani MoU Tata Kelola Pajak

BUNTOK, PROKALTENG.CO – Pemerintah Kabupaten Barito Selatan melalui Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Barito Selatan (Barsel) bersama Kantor Kementerian Agama (Kemenag) melaksanakan Penandatanganan Perjanjian Kerjasama (MoU) dalam rangka optimalisasi tata kelola pelayanan pajak daerah, melalui kolaborasi dengan penyuluh agama yang tersebar di seluruh wilayah Barsel.

Kepala BPKAD Barsel Akhmad Akmal Husaen mengatakan, tujuan di laksanakannya kegiatan tersebut, peran serta partisipasi dari penyuluh agama untuk mengimbau kewajiban masyarakat atau wajib pajak untuk taat membayar pajak daerah.

“Intinya, penyampaian dari pihak penyuluh agama ini, adalah menghadirkan rasa kesadaran ummat, untuk patuh menunaikan kewajiban kepada pemerintah / negara berupa pajak, sebagai bagian dari ketaatan kepada Tuhan Yang Maha Esa,” katanya kepada Prokalteng.co, Kamis (16/9).

Baca Juga :  Tim Satgas Gelar Operasi Yustisi di Perbatasan Gerbang Masuk Barsel

Ia mencotohkan, dalam agama islam, sebagaimana disampaikan oleh para Ulama bahwa ada perintah untuk taat kepada allah SWT, ada perintah untuk taat kepada rasullullah dan ada perintah taat kepada negara.

“Artinya kepatuhan dalam membayar pajak daerah, dalam hal ini adalah wujud ketaatan masyarakat atau umat kepada pemerintah oleh karena itu tepat rasanya jika permasalahan ini juga turut disampaikan oleh penyuluh agama,” ungkapnya.

Lebih lanjut ditambahkannya,  dengan di laksanakannya kegiatan ini, tentunya masyarakat terbangun kesadarannya untuk taat dalam membayar pajak daerah dan bilamana ada pertanyaan serta keberatan terkait dengan pajak daerah yang telah ditetapkan.

“Jaganlah hal tersebut menjadi penghalang untuk melaksanakan kewajiban silahkan ditanyakan melalui pihak BPKAD maupun melalui petugas pengelola pajak daerah yang ada di masing-masing desa dan kelurahan. Sehingga masyarakat paham, sadar dan patuh membayar pajak daerah,” tutupnya.

Baca Juga :  Razia Kamar, Petugas Kembali Temukan Benda Terlarang

BUNTOK, PROKALTENG.CO – Pemerintah Kabupaten Barito Selatan melalui Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Barito Selatan (Barsel) bersama Kantor Kementerian Agama (Kemenag) melaksanakan Penandatanganan Perjanjian Kerjasama (MoU) dalam rangka optimalisasi tata kelola pelayanan pajak daerah, melalui kolaborasi dengan penyuluh agama yang tersebar di seluruh wilayah Barsel.

Kepala BPKAD Barsel Akhmad Akmal Husaen mengatakan, tujuan di laksanakannya kegiatan tersebut, peran serta partisipasi dari penyuluh agama untuk mengimbau kewajiban masyarakat atau wajib pajak untuk taat membayar pajak daerah.

“Intinya, penyampaian dari pihak penyuluh agama ini, adalah menghadirkan rasa kesadaran ummat, untuk patuh menunaikan kewajiban kepada pemerintah / negara berupa pajak, sebagai bagian dari ketaatan kepada Tuhan Yang Maha Esa,” katanya kepada Prokalteng.co, Kamis (16/9).

Baca Juga :  Tim Satgas Gelar Operasi Yustisi di Perbatasan Gerbang Masuk Barsel

Ia mencotohkan, dalam agama islam, sebagaimana disampaikan oleh para Ulama bahwa ada perintah untuk taat kepada allah SWT, ada perintah untuk taat kepada rasullullah dan ada perintah taat kepada negara.

“Artinya kepatuhan dalam membayar pajak daerah, dalam hal ini adalah wujud ketaatan masyarakat atau umat kepada pemerintah oleh karena itu tepat rasanya jika permasalahan ini juga turut disampaikan oleh penyuluh agama,” ungkapnya.

Lebih lanjut ditambahkannya,  dengan di laksanakannya kegiatan ini, tentunya masyarakat terbangun kesadarannya untuk taat dalam membayar pajak daerah dan bilamana ada pertanyaan serta keberatan terkait dengan pajak daerah yang telah ditetapkan.

“Jaganlah hal tersebut menjadi penghalang untuk melaksanakan kewajiban silahkan ditanyakan melalui pihak BPKAD maupun melalui petugas pengelola pajak daerah yang ada di masing-masing desa dan kelurahan. Sehingga masyarakat paham, sadar dan patuh membayar pajak daerah,” tutupnya.

Baca Juga :  Razia Kamar, Petugas Kembali Temukan Benda Terlarang

Terpopuler

Artikel Terbaru