BUNTOK, PROKALTENG.CO – Tempat Pemprosesan Akhir (TPA) Sampah dan Infrastruktur Berbasis Masyarakat (BM) Kabupaten Barito Selatan tahun 2021 yang beroperasi di Desa Sababilah, Rikut Jawu akhirnya di resmikan secara langsung oleh Bupati Barsel, Kamis (14/10).
Bupati Barsel H. Eddy Raya Samsuri mengatakan, bahwa TPA yang di resmikan berbasic modern tersebut masih menjadi yang pertama di DAS Barito. "Kita harus bersyukur dan berbangga, sebab di DAS Barito masih Barsel yang memiliki TPA Modern ini untuk mempercantik kabupaten kita ini,” ucapnya kepada Prokalteng.co, Kamis (14/10) usai meresmikan.
Dengan adanya TPA lanjut ia, tentu dapat di manfaatkan dengan baik, terutama dalam meningkatkan kebersihan kota dan memanfaatkan sampah agar dapat di daur ulang.
"Ini juga program dari pemerintah pusat dan provinsi, agar dapat memaksimalkan kabupaten untuk dapat terbebas dari sampah,"ucapnya.
Menurut orang nomor satu di kabupaten bertajuk 'Dahani Dahanai Tuntung Tulus' itu, umur dari TPA di rencanakan selama 10 tahun, namun tergantung pengoperasiannya.
"Namun dari sumbernya yaitu sampah juga harus di kurangi. Di seleksi dulu sebelum sampai TPA ini," ungkapnya.
Lebih dalam ia berharap, bahwa pihaknya optimis dan akan mengejar adipura. "Karena, dengan adanya TPA modern yang di resmikan tersebut peluang kita semakin besar untuk meraih adipura,"tutupnya.