BUNTOK,PROKALTENG.CO-Guna memaksimalkan tugas bekerja ditempat yang baru, Penjabat (Pj) Bupati Barito Selatan (Barsel), Deddy Winarwan meminta, seluruh jajaran supaya bisa bersosialisasi dan beradaptasi dengan cepat.
Selain itu, menjunjung tinggi loyalitas dan tanggung jawab dengan jabatan dan pekerjaan yang telah diamanahkan, karena tugas seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) berdasarkan Undang-Undang ASN terdiri dari tiga tugas pokok yang harus dijalani.
Pertama yaitu, melaksanakan kebijakan publik yang dibuat oleh pejabat pembina kepegawaian, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, memberikan pelayanan publik yang profesional dan berkualitas, serta mempererat persatuan, dan kesatuan negara kesatuan republik Indonesia.
“Tugas yang diemban bapak dan ibu sekarang, bagaimana untuk memberikan pelayanan publik yang profesional dan berkualitas itu,” tandasnya.
Pelayanan publik yang berkualitas dapat diwujudkan dengan beberapa kriteria, seperti standar pelayanan, penyelenggara pelayanan publik harus menyusun standar pelayanan yang memperhatikan kebutuhan masyarakat, kemampuan penyelenggara dan kondisi lingkungan.
Deddy menambahkan, kriteria lain yaitu kepuasan masyarakat, pelayanan publik harus memberikan kepuasan kepada masyarakat, sehingga masyarakat akan semakin percaya kepada pemerintah. Prinsip pelayanan, pelayanan publik harus diselenggarakan dengan prinsip efektif, efi sien, inovatif, dan komitmen mutu.
Kejelasan informasi, penyelenggara pelayanan publik harus memberikan informasi yang jelas tentang persyaratan, unit atau pejabat yang bertanggung jawab, rincian biaya, dan tata cara pembayaran. Kepastian waktu, penyelenggara pelayanan publik harus memberikan kepastian waktu dalam penyelesaian pelayanan.
“Intinya adalah bahwa apa yang kita lakukan seperti penyediaan sarana dan prasarana misalnya, guna bagaaimana kita berupaaya memberikan pelayanan publik yang optimal dan terbaik,” tukasnya.
Bagaimana dengan kondisi semacam itu maka, ungkap Deddy, tugas ASN untuk memberikan pelayanan yang profesional dan berkualitas itu dapat terwujud sesuai dengan standar pelayanan publik bahkan lebih baik lagi.
Dirinya juga mengimbau sesuai dengan amanat UU No 20 tahun 2023 tentang ASN pasal 2 huruf (f) menyatakan, bahwa salah satu azas penyelenggaraan kebijakan dan manajemen ASN adalah netralitas. Kemudian pasal 9 ayat (2) pegawai ASN harus bebas dari pengaruh dan intervensi semua golongan dan partai politik.
“Bentuk dan sanksi pelanggaran disiplin netralitas ASN dapat dipelajari dan dilihat, pada keputusan bersama Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Mendagri, kepala BKN, ketua komisi aparatur sipil negara, dan ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum,” imbaunya. (ena/kpg)